SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahan penahanan para terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan Probolinggo yang menyeret Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan Probolinggo diangkut dengan bus
Pemindahan dilakukan dengan menggunakan satu unit bus yang diberangkatkan pukul 21.00 WIB dari Jakarta dan tiba sekitar pukul 07.00 WIB.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Berkas Dilimpahkan, Terdakwa Penyuap Bupati Nonaktif Probolinggo Segera Jalani Persidangan
08 November 2021, 14:50 -
| BERITA
Bupati Probolinggo Nonaktif dan Suaminya Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya
28 Desember 2021, 16:16
"Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.
Pasca pemindahan, para terdakwa nantinya ini akan dititipkan di dua rumah tahanan (rutan) yang berbeda yaitu Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya dan Rutan Medaeng.
Terdakwa dititipkan di dua rutan
Adapun terdakwa yang dititipkan di Rutan Kajati Surabaya adalah Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, dan Uhar.
Sementara yang dititip di Rutan Medaeng Surabaya adalah Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir.