SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada PT OVO Finance Indonesia dengan mencabut izin usaha. Informasi tersebut terungkap dalam keterangan pers OJK beberapa waktu lalu.
Izin Usaha OVO Dicabut
Pencabutan diputuskan oleh Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Dalam surat tersebut disebutkan larangan segala bentuk kegiatan bisnis OVO Finance Indonesia.
BACA JUGA:
-
| EKONOMI
OVO Finance Indonesia Ternyata Telah Dilarang Beroperasi oleh OJK Sejak 19 Oktober Lalu
10 November 2021, 13:04
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” kata OJK seperti yang dikutip redaksi pada Rabu, 10 November.
OVO Diminta Taati UU
OJK meminta kepada OVO Finance Indonesia untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pertama, Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Ketiga, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
“Dilarang untuk menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan,” tegas OJK.
Sebagai informasi, PT OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multi finance milik Lippo Group yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang dengan judul OVO Finance Indonesia Ternyata Telah Dilarang Beroperasi oleh OJK Sejak 19 Oktober Lalu.
Selain terkait OVO, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.