Izin Usaha Dicabut OJK, OVO Dilarang Gunakan Kata "Finance"
Ilustrasi OJK (Dok. Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada PT OVO Finance Indonesia dengan mencabut izin usaha. Informasi tersebut terungkap dalam keterangan pers OJK beberapa waktu lalu.

Izin Usaha OVO  Dicabut

Pencabutan diputuskan oleh Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Dalam surat tersebut disebutkan larangan segala bentuk kegiatan bisnis OVO Finance Indonesia.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” kata OJK seperti yang dikutip redaksi pada Rabu, 10 November.

OVO Diminta Taati UU  

OJK meminta kepada OVO Finance Indonesia untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pertama, Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Ketiga, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

“Dilarang untuk menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan,” tegas OJK.

Sebagai informasi, PT OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multi finance milik Lippo Group yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.