SURABAYA - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan maut. Kepolisian sendiri telah mengumpulkan beberapa bukti kelalaian tersebut.
“Tersangka Joddy ini sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan, tidak boleh bermain HP. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan," ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 11 November.
BACA JUGA:
-
| BERITA
VIDEO: Ragukan Sopir Vanessa Angel dan Bibi Mengantuk, Begini Penjelasan Roy Suryo
05 November 2021, 20:15 -
| BERITA
Kronologi Kecelakaan Vanessa Angel: Kendaraan Terlempar ke Jalur Cepat Sejauh 30 Meter
05 November 2021, 10:21 -
| BERITA
Kabar Terkini Sopir Vanessa Angel yang Lolos dari Maut, Hanya Lecet
05 November 2021, 15:21
Sopir Vanessa Angel Unggah Instastory
Latif juga mengungkap bahwa sopir Vanessa Angel tersebut sempat mengunggah Instastory di Instagram. Berdasarkan bukti yang ditemukan polisi, Tubagus Joddy telah dengan sengaja bermain handphone saat berkendara.
"Misalnya pada jam 11.58 WIB, tersangka Joddydia saat menyetir juga sempat menghubungi orang tuanya," jelasnya.
Tak sampai situ, Tubagus Joddy juga melanjukan kendaraan yang dikemudikannya dengan kecepatan 130 kilometer per jam. Kecepatan tersebut melanggar aturan rambu-rambu yang terpasang di Tol Jombang-Surabaya, yakni 80 kilometer per jam.
"Harusnya, kendaraan melaju dengan kecepatan 80 km per jam, sebagaimana aturan rambu-rambu yang terpasang di ruas tol Jombang-Surabaya," kata Latif.
Jeratan Hukum Tubagus Joddy
Latif mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, dan tidak bermain ponsel. Serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas, seperti tidak melebihi kecepatan yang telah ditentukan.
"Oleh sebab itu, hal-hal ini lah yang betul-betul untuk diperhatikan masyarakat, betapa pentingnya kita untuk berhati-hati di jalan," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Ungkap Kelalaian Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Saat Menyetir: Main HP Posting InstaStory, Telepon Ortu.
Selain terkait Sopir Vanessa Angel, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.