Apindo Tolak Keputusan Kenaikan UMP Jatim 2022 dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (DOK VIA ANTARA).jpg

Bagikan:

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022. Lalu, bagaimana para pengusaha menanggapi keputusan UMP Jatim 2022?

UMP Jatim 2022 Dinilai Tak Sesuai Regulasi

Meski disambut baik oleh para buruh, namun pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur justru sebaliknya. Apindo bahkan berencana menempuh jalur hukum terkait keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa  terkait UMP terbaru ini. 

"Karena sudah menjadi produk hukum, maka Apindo Jatim ke depan akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas SK nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang dikeluarkan Gubernur Jatim tentang UMK 2022," ujar Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak, dikonfirmasi, Rabu, 1 Desember.

Dampak Kenaikan UMP Jatim 2022

Menurut Johnson, keputusan Khofifah tak punya kepastian hukum karena formulasi nilai UMK khususnya di lima daerah ring satu Jatim, ditetapkan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Keputusan penerbitan daftar UMK Jatim terbaru itu dinilai akan berdampak tidak hanya dalam hal pengupahan pekerja, namun pada sektor investasi dan usaha lainnya lantaran penetapan pengupahan tidak sesuai dengan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai Gubernur Jatim, sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," jelasnya.

Kenaikan UMP Jatim 2022

Seperti yang diketahui, UMK tahun 2022 di 5 daerah ring 1 Jawa Timur mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp75.000. Kenaikan tersebut salah salah satunya karena lima daerah ring satu Jatim itu masuk kawasan padat industri. Kelima daerah tersebut adalah Surabaya, Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan.

Sementara 33 daerah lainnya hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.