SURABAYA - Kegiatan hajatan yang digelar oleh salah satu warga Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur terpaksa dibubarkan Satpol PP. Dalam hajatan warga tersebut menampilkan campursari dan mengundang pelawak kondang Jawa Timur, "Percil", meski pertunjukan baru dimulai pada Sabtu, 25 Desember malam.
Hajatan Warga Dinilai Salahi Aturan
Tuan rumah hajatan berinisial SDU, kemudian diperiksa penyidik pegawai negeri dan mendatangi kantor Satpol PP Tulungagung, Senin, 27 Deseember.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Satgas COVID-19 Tulungagung Bubarkan 3 Hajatan karena Langgar PPKM Level 4
26 Juli 2021, 21:10 -
| BERITA
Satpol Tulungagung Bubarkan Hajatan yang Tampilkan Hiburan Lawak Percil
27 Desember 2021, 20:14 -
| BERITA
Lakukan Penyisiran, Satgas COVID-19 Tulungagung Bubarkan Hajatan Warga
02 Agustus 2021, 10:28
"Penyidikan atau pemeriksaan yang kami lakukan sifatnya sebatas penegakan perda tanpa mekanisme sanksi. Ranah kami hanya sampai pada teguran tertulis," jelas Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra dikutip Antara.
Ia menilai, mekanisme sanksi yang diberikan kepada pelanggar perbup atau perda tidak diatur dalam sistem keregulasian pemerintah daerah itu. Mekanise sanksi tersebut ada di Undang-undang Wabah, yang itu ranah penegakannya berada di tangan kepolisian dan kejaksaan.
"Oleh karena itu, tindak lanjut perkara ini dari sisi pidana ataupun perdata, menjadi ranah kewenangan kepolisian," ujarnya.
Dijelaskan, dalam Perbup Tulungagung nomor 57 hanya mengatur sanksi perseorangan yang terjaring operasi yustisi sebesar Rp25 ribu. Sementara sanksi tempat usaha sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Pemilik Hajatan Salahi Izin
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pemilik hajat, SDU mengaku tak tahu jika kegiatannya itu keliru. SDU sendiri dinilai menyalahi izin yang diajukan karena dalam izin hajatan khitanan tak disebutkan adanya hiburan campursari yang mengundang pelawak Percil.
"Izin yang diajukan tidak menyatakan adanya hiburan, hanya untuk hajatan khitanan saja," ucap Artista Nindya.
Sebelumnya, hajatan dengan hiburan pelawak Cak Percil dibubarkan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (STPPC) Tulungagung, Sabtu, 25 Desember, sekitar pukul 20.45 WIB.
Dalam hajatan dengan hiburan campursari dan pelawak itu timbulkan kerumunan ratusan orang.
Ada panggung besar yang didirikan untuk pertunjukan campursari, dan menutup jalan yang berdampak dari SPBU Selorejo ke arah Desa Samir, sejauh hampir satu kilometer.
Artikel ini telah tayang dengan judul Satpol Tulungagung Bubarkan Hajatan yang Tampilkan Hiburan Lawak Percil.
Selain terkait hajatan warga, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.