PROBOLINGGO - Kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur masih bergulir. Terbaru, Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin akan menjalani sidang.
Hal tersebut disampaikan setelah penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke barang bukti kepada jaksa penuntut pada hari Selasa, 28 Desember.
BACA JUGA:
"Hari ini dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka PTS dkk dari tim penyidik kepada tim JPU karena berkas perkaranya telah lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Desember.
Puput Tantriana Sari Ditahan di Rutan KPK
Tak hanya menyerahkan berkas Puput dan Hasan, berkas Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan juga diserahkan.
Penahanan terhadap keempat orang tersebut dilanjutkan oleh jaksa penuntut selama 20 hari hingga 16 Desember di tempat yang berbeda.
Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan sang suami ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Doddy Kurniawan sendiri ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Muhammad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Jaksa punya waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas kasus jual beli jabatan itu secara lengkap dengan dakwaan ke Pengadilan Tipikor.
"Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," ungkapnya.
KPK Tetapkan Puluhan Orang sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka di kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo, Jawa Timur. Dari tersangka tersebut, 4 orang sebagai penerima suap dan 18 sebagai pemberi suap.
Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektare.
Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sementara 18 pemberi yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bupati Probolinggo Nonaktif dan Suaminya Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain terkait Puput Tantriana Sari, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.