SURABAYA - kasus penyuapan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin masih terus berlanjut.
Terbaru, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas milik seorang terdakwa penyuap Bupati Probolinggo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Pelimpahan dilakukan pada hari ini, Senin, 8 November.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Penyuap Bupati Pemalang Bakal Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang
21 Oktober 2022, 17:10 -
| BERITA
Bupati Probolinggo Nonaktif dan Suaminya Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya
28 Desember 2021, 16:16
"Tim jaksa melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.
Penyuap Bupati Probolinggo Nonaktif Bakal Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Setelah dilimpahkan, kini penahanan Sumarto yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur itu menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
"Selanjutnya tim JPU menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Dalam kasus ini, Sumarto didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 13 UU Tipkor Jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
Tidak hanya Sumarto, ke depannya berkas perkara terdakwa lain bakal dilimpahkan juga ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Berkas Dilimpahkan, Terdakwa Penyuap Bupati Nonaktif Probolinggo Segera Jalani Persidangan.
Selain terkait Bupati Probolinggo Nonaktif, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.