KPK Limpahkan Berkas Terdakwa Penyuap Bupati Probolinggo Nonaktif ke Pengadilan Tipikor Surabaya
Suasana pemindahan terdakwa kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo (Foto: Humas KPK RI/Wardhany Tsa Tsia)

Bagikan:

SURABAYA - kasus penyuapan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin masih terus berlanjut.

Terbaru, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas milik seorang terdakwa penyuap Bupati Probolinggo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Pelimpahan dilakukan pada hari ini, Senin, 8 November.

"Tim jaksa melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.

Penyuap Bupati Probolinggo Nonaktif Bakal Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Setelah dilimpahkan, kini penahanan Sumarto yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur itu menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

"Selanjutnya tim JPU menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Dalam kasus ini, Sumarto didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 13 UU Tipkor Jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

Tidak hanya Sumarto, ke depannya berkas perkara terdakwa lain bakal dilimpahkan juga ke Pengadilan Tipikor Surabaya.