Tersangkut Kasus Tipikor, Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Segera Bakal Jalani Sidang
Aset tanah dan bangunan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, disita KPK terkait kasus TPPU mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (Foto: Antara)

Bagikan:

MOJOKERTO - Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyandung Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terus diselidiki. Terbaru, Mustofa Kamal akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah berkas miliknya dilimpahkan.

Pelimpahan berkas sendiri dilakukan pada hari ini, Selasa, 11 Januari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto.

"Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustofa Kamal Pasha ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.

Belum Ada Penahanan Terhadap Mustofa Kamal Pasa

Namun belum ada penahanan tergadap Mustofa karena ia masih menjalani penahanan di Lapas Klas I Surabaya setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap.

"Berikutnya, menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.

Di kasus ini, Mustafa didakwa dengan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mustofa Kamal Pasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan pencucian uang oleh yang bersangkutan.

Pasa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Ia juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.