SURABAYA - Delapan pengedar narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) berhasil ditangkap oleh Polrestabes Surabaya. Polisi juga mengamankan narkoba berjenis sabu-sabu seberat 44,7 kilogram (kg).
Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan, delapan orang tersebut diringkus di sejumlah tempat di wilayah Jawa Timur sejak tanggal 21 hingga 27 Desember 2021.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Pengedar Sabu di Probolinggo Dibekuk Petugas, Salah Satunya Hafidz
22 September 2021, 11:16 -
| AKTUAL
Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Narkoba dari Madura ke Malaysia, Kurir Diupah Rp20 Juta
19 Oktober 2021, 20:29
"Tiga di antaranya dibekuk di jalan Tol Ngawi, Jatim, saat melakukan pengiriman dari Jakarta menuju Kota Surabaya," ucap Nico, saat memimpin konferensi pers di Polrestabes Surabaya dikutip Antara, Rabu, 29 Desember.
Irjen Nico menjelaskan, pengedar yang dihentikan di Tol Ngawi masing-masing berinisial SM (26) dan RR (22) yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat; serta AS (24) asal Malang, Jawa Timur.
Sedangkan keempat pengedar lainnya ditangkap di Sidoarjo, Jatim. Tiga di antaranya teridentifikasi sebagai warga Sidoarjo, yaitu FE (24), HW (36) dan CH (37), sedangkan AY (24) asal Surabaya.
"Seorang pengedar lagi berinisial SY, usia 43 tahun, warga Surabaya. Saat digerebek diketahui memfungsikan tempat tinggalnya sebagai gudang penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi," ujarnya.
Pengedar Narkoba Dihukum Berat
Kapolda Nico memastikan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menghukum seberat-beratnya bagi siapa pun yang berupaya mengedarkan narkoba di wilayah Jawa Timur.
"Pengedar ini sudah merusak generasi bangsa. Seperti yang saya sampaikan, jangankan pelaku, anggota Kepolisian yang terlibat narkoba akan saya tindak tegas, pecat," katanya menegaskan.
Dari delapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 31.082 butir, serbuk narkotika jenis ekstasi seberat 1 kilogram dan ganja 1,3 kilogram.
"Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu kemungkinan banyak pelaku lainnya yang terlibat," kata Nico.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 44,7 Kg Sabu.
Selain terkait Polrestabes Surabaya, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.