Peredaran Narkoba Seberat Puluhan Kilogram Digagalkan Polrestabes Surabaya, Bungkusnya Bertuliskan Huruf China.
Polisi gagalkan peredaran narkoba dan meringkus pelaku (ANTARA/Didik Suhartono.)

Bagikan:

SURABAYA - Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 46,6 kilogram. Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan bahwa pihaknya menangkap lima orang komplotan pengedar.

Peredaran Narkoba Digagalkan

Penangkapan sendiri dilakukan di sejumlah tempat berbeda sejak 11 Januari 2022 hingga 28 Februari 2022.

"Komplotan pengedar ini dari jaringan Timur Tengah," ujarnya kepada wartawan di Surabaya dikutip Antara, Rabu, 2 Maret.

Dari lima orang pengedar yang diringkus, tiga di antaranya warga Sidoarjo, Jawa Timur, masing-masing berinisial DV (34), MB (21), dan AS (21). Sedangkan sisanya, ED (26), warga Kota Surabaya, dan IP (29), adalah warga Bandung, Jawa Barat.

Dari seluruh barang bukti sabu yang diamankan, tampak di masing-masing bungkusnya bertuliskan huruf China.

"Memang masih ada hubungan dari komplotan pengedar pada Desember 2021 yang dirilis oleh Bapak Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur," ucapnya.

Peredaran dari Timur Tengah

Namun, kata dia, berdasarkan penyelidikan Polrestabes Surabaya peredarannya berasal dari Timur Tengah.

Dia menjelaskan sabu tersebut masuk ke Indonesia lewat jalur angkutan laut dan darat, yaitu melalui Aceh di Pulau Sumatera hingga ke Pulau Jawa dan akhirnya sampai di Kota Surabaya yang kemudian diedarkan ke seluruh pelosok Tanah Air.

"Untuk jalur peredarannya selalu berbeda-beda. Kebanyakan menggunakan sistem ranjau atau pengiriman terputus. Istilah dari para pelaku, dia mengambil barang di suatu tempat tanpa mengenal pengirimnya," katanya.

Polisi Masih Kembangkan Kasus

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat di antaranya memburu pemasok berinisial JK yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Selain itu kami mengidentifikasi seorang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakatan wilayah Jawa Timur, yang menurut pengakuan pelaku disebut turut mengendalikan peredaran," tutur dia.