Peredaran 44,7 Kg Sabu Berhasil Digagalkan, Polrestabes Surabaya Tangkap Delapan Orang Pengedar
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Delapan pengedar narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) berhasil ditangkap oleh Polrestabes Surabaya. Polisi juga mengamankan narkoba berjenis sabu-sabu seberat 44,7 kilogram (kg).

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan, delapan orang tersebut diringkus di sejumlah tempat di wilayah Jawa Timur sejak tanggal 21 hingga 27 Desember 2021.

"Tiga di antaranya dibekuk di jalan Tol Ngawi, Jatim, saat melakukan pengiriman dari Jakarta menuju Kota Surabaya," ucap Nico, saat memimpin konferensi pers di Polrestabes Surabaya dikutip Antara, Rabu, 29 Desember.

Irjen Nico menjelaskan, pengedar yang dihentikan di Tol Ngawi masing-masing berinisial SM (26) dan RR (22) yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat; serta AS (24) asal Malang, Jawa Timur.

Sedangkan keempat pengedar lainnya ditangkap di Sidoarjo, Jatim. Tiga di antaranya teridentifikasi sebagai warga Sidoarjo, yaitu FE (24), HW (36) dan CH (37), sedangkan AY (24) asal Surabaya.

"Seorang pengedar lagi berinisial SY, usia 43 tahun, warga Surabaya. Saat digerebek diketahui memfungsikan tempat tinggalnya sebagai gudang penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi," ujarnya.

Pengedar Narkoba Dihukum Berat

Kapolda Nico memastikan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menghukum seberat-beratnya bagi siapa pun yang berupaya mengedarkan narkoba di wilayah Jawa Timur.

"Pengedar ini sudah merusak generasi bangsa. Seperti yang saya sampaikan, jangankan pelaku, anggota Kepolisian yang terlibat narkoba akan saya tindak tegas, pecat," katanya menegaskan.

Dari delapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 31.082 butir, serbuk narkotika jenis ekstasi seberat 1 kilogram dan ganja 1,3 kilogram.

"Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu kemungkinan banyak pelaku lainnya yang terlibat," kata Nico.