Belasan Bangunan Tua di Madiun Diusulkan Jadi Cagar Budaya
Pendopo Muda Graha salah satu cagar budaya di Madiun (Foto: Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Sebanyak 14 bangunan tua di Madiun, Jawa Timur diusulkan menjadi cagar budaya. Pemkab Madiun menilai, usulan tersebut dilakukan demi melindungi keberadaannya dan mendukung pengembangan sejarah daerah setempat.

Bangunan Tua di Madiun Jadi Cagar Budaya

Kepala Bidang Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun Bariyanto di Madiun, Sabtu, mejelaskan bahwa di akhir tahun lalu pihaknya sudah mengusulkan belasan benda diduga cagar budaya (BDCB) ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jatim untuk dikaji kelayakannya sebagai cagar budaya.

Usulan tersebut membuahkan hasil karena semua benda yang diajukan ke TACB mendapat rekomendasi.

"Kami telah mengusulkan sekitar 14 bangunan tua yang ada di Kabupaten Madiun untuk menjadi benda cagar budaya. Hasilnya, sudah ada surat rekomendasi dari TACB untuk 14 BDCB yang kami usulkan tersebut," ucap Bariyanto dilansir Antara, Sabtu, 8 Januari.

Ia menjelaskan, surat rekomendasi itu terbit setelah Tim Ahli Cagar Budaya Jatim sudah selesai melakukan kajian terhadap belasan bangunan tersebut. Salah satu bangunan yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya adalah Pendopo Muda Graha.

Tindak Lanjut Pemkab Madiun

Pemkab Madiun akan menindaklanjuti penetapan tersebut, antara lain dengan membangun prasasti di kompleks Pendopo Muda Graha. Pembangunan prasasti tersebut sebagai tanda bahwa bangunan tersebut telah menjadi cagar budaya.

Sementara untuk bangunan yang lain menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Misalnya, bisa dibangun pagar atau gazebo. Hal itu masih akan dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait.

"Akan ada koordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait. Kemungkinan akan direalisasi triwulan pertama tahun ini," kata Bariyanto.

Ia menambahkan hasil pendataan tahun lalu, terdapat 448 BDCB di seluruh wilayah Kabupaten. Dari jumlah tersebut, sementara ini baru 14 yang diusulkan dan disetujui menjadi cagar budaya.

Kendala yang Dihadapi

Pihaknya mengakui terdapat beberapa kendala yang dihadapi pemkab untuk menetapkan usulan benda diduga cagar budaya (BDCB), antara lain tidak memiliki TACB sendiri dan waktu pengkajian TACB Provinsi Jatim yang terbatas. Selain itu, juga kendala keberadaan BDCB di atas lahan milik warga.

"Pengajuan usulan penetapan BDCB menjadi cagar budaya dilakukan bertahap tiap tahun. Belasan yang sudah ini, semua berada di tanah pemkab," kata dia.