TULUNGAGUNG - Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung terus diselidiki. Kasus tersebut sebelumnya menjerat eks Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus suap di lingkungan Pemkab Tulungagung.
"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 25 Januari.
BACA JUGA:
Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Tulungagung
Diteruskannya kasus ke proses penyidikan biasanya diikuti dengan penetapan tersangka. Sayangnya Ali belum mau merinci siapa mereka dan apa perannya dalam kasus tersebut.
Ali menilai, baik rincian siapa saja, pasal yang disangkakan, serta konstruksi perkaranya akan disampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan sudah dilakukan.
"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," ungkapnya.
"Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," imbuh Ali.
Dia telah divonis 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp700 juta dalam kasus ini. Selain Syahri, terkait kasus suap tersebut KPK juga turut menetapkan Agung Prayitno selaku swasta, Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, dan Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang dengan judul Ada Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Tulungagung, KPK akan Sampaikan Rinci saat Penahanan.
Selain terkait dugaan korupsi, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.