SURABAYA - Polisi menangkap pegiat media sosial Adam Deni atas dugaan ilegal akses. Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli dalam proses penanganan kasus ini.
“Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan ahli 8 orang. Saksi ahli ITE dan pidana,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 2 Februari.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Kemunculan OS yang Disebut Sebagai Aktor Intelektual di Balik Kasus Adam Deni
23 Februari 2022, 07:46
Adam Deni Terjerat Kasus
Penangkapan ini didasarkan pada laporan terhadap Adam Deni, yang kemudian ditangkap pada Selasa, 1 Februari malam.
“Saudara AD sudah diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri. Hal ini terkait tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik oleh orang yang tidak berhak sebagaimana dengan Pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE,” papar Brigjen Ramadhan.
Terkait kasus Adam Deni, polisi meminta masyarakat tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggahnya di media sosial tanpa seizin pemilik data.
“Yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan,” kata Ramadhan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Adam Deni Ditangkap karena Kasus Ilegal Akses, Bareskrim Sudah Periksa 4 Saksi dan 8 Ahli.
Selain terkait Adam Deni, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.