SURABAYA - Lomba dance cover di Malang Town Square (Matos), Malang, Jawa Timur dibubarkan oleh petugas gabungan Satgas COVID-19 dari Polsek Klojen dan Satpol PP Kota Malang.
Pembubaran Lomba Dance Cover di Malang
Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes mengatakan, kegiatan tersebut dibubarkan lantaran menimbulkan kerumunan. Selain itu dalam acara tersebut juga dinilai berpotensi terjadi persebaran virus COVID-19.
BACA JUGA:
“Pembubaran kami lakukan sebagai antisipasi persebaran virus COVID-19 varian Omicron yang sudah mulai naik signifikan di Kota Malang. Kondisi ini rawan jadi klaster baru,” tegas Domingos, Senin, 7 Februari.
Pembubaran yang dilakukan sudah sesui aturan sebagaimana tercantum di SE Wali Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level. Seiring kasus yang meningkat, Kota Malang kembali harus memberlakukan PPKM level 2.
Panitia Akan Dikenai Sanksi
Sementara itu, Ketua Panitia Dancer Cover, Coky menuturkan kegiatan ini memang rutin dilakukan untuk menyambut peringatan Tahun Baru Imlek 2022. Dirinya hanya sebatas sebagai pihak kolaborator bersama Staf Humas Matos.
Saat ini, lanjut Domingos, kedua belah pihaj telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Selanjutnya, kedua belah pihak akan dikenakan tindak pidana ringan (terkait) jika terbukti melanggar aturan protokol kesehatan.