Anggota DPRD Tulungagung Fraksi Gerindra Gelar Hajatan di Tengah Pandemi, Hakim Jatuhkan Denda Rp25 Juta
Anggota DPRD Tulungangu Basroni duduk mendengarkan pembacaan tuntutan oleh tim JPU di PN Tulungagung (ANTARA-Joko Pramono)

Bagikan:

SURABAYA - Seorang anggota DPRD Tulungagung Ahmad Basroni dijatuhi denda sebesar Rp25 juta dengan subsider 3 bulan penjara lantaran ia terbukti melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dengan berdasarkan paparan dari tiga saksi dalam persidangan. Kami menetapkan terdakwa Basroni dengan tuntutan denda sebesar Rp25 juta dengan subsider 3 bulan penjara," ujar JPU Agung Pambudi saat pembacaan tuntutan di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, dilansir Antara, Rabu, 27 Februari.

Anggota DPRD Tulungagung Dinilai Bersalah

Basroni dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Terlebih lagi, JPU menganggap status Basroni yang merupakan anggota DPRD menjadi pemberat tuntutan terhadap terdakwa, bukan malah melakukan hajatan dan wayangan pada masa pandemi.

Apalagi, saat itu Kabupaten Tulungagung pada masa PPKM Level 4 yang tidak mengizinkan adanya acara yang mengundang kerumunan.

Basroni yang duduk di kursi pesakitan tampak tenang. Dia terus menyimak pembacaan tuntutan JPU hingga akhir.

Pembelaan Terdakawa

Di depan sidang, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Gerindra ini langsung mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan jaksa JPU.

Mengenakan setelan baju warna biru, Basroni menyampaikan argumentasi pembelaan hukumnya tanpa didampingi pengacara.

"Saya mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia. Saya memohon keringanan karena hajatan yang saya buat untuk kepentingan warga dan tradisi setiap tahun," ucap Basroni membela diri.

Hakim ketua merespons pembelaan yang berisi permohonan keringanan itu jadi bahan pertimbangan.

Selain itu, hakim juga tidak ingin menunda lagi agenda persidangan sehingga agenda sidang putusan pada tanggal 25 Februari 2022.