Buntut Penerobosan Wisata saat PPKM: Wali Kota Malang Sutiaji Dinyatakan Bersalah dan Didenda Rp25 Juta
Wali Kota Malang Sutiaji (IST)

Bagikan:

MALANG - Penerobosan tempat wisata yang dilakukan Wali Kota Malang Sutiaji beserta rombongan goesnya telah selesai. Beberapa orang yang disidang dalam kasus pelanggaran PPKM di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang adalah Sutiaji, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum, Arif Tri Sistiawan.

Hasilnya, Wali Kota Malang dan sejumlah orang lainnya dinyatakan bersalah melanggar PPKM.

"Pada intinya mereka bertiga mengaku melanggar Prokes Pergub Jawa Timur Pasal 49. Mereka mengaku," jelas Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama, Selasa, 12 Oktober.

Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Puluhan Juta

Majelis hakim menjatuhkan hukuman denda bagi Sutiaji sebesar Rp25 juta atau kurungan 15 hari. Sementara Erik didenda Rp15 juta atau kurungan 10 hari.

"Dan Arif didenda Rp 10 juta kalau tidak dibayar dikurung delapan hari," kata dia.

Wali Kota Malang,Sutiaji mengaku menerima dan menghormati putusan hakim.

"Saya ikut prosedurnya saya rakyat di sini nggak ada bedanya saya turuti saja," katanya.

Dia mengatakan tak ada yang dirugikan dalam vonis hakim ini. “Nggak ada yang dirugikan, sudah iya saya terima," katanya.

Wali Kota Malang Sutiaji Goes ke Pantai saat PPKM

Sebelumnya, Wali Kota Sutiaji bersepeda atau gowes dengan rombongan di wilayah Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jatim.

Kegiatan itu dilaporkan elemen masyarakat sebagai pelanggaran protokol kesehatan karena wilayah tersebut masih berstatus PPKM level 3.