MALANG - Penerobosan tempat wisata yang dilakukan Wali Kota Malang Sutiaji beserta rombongan goesnya telah selesai. Beberapa orang yang disidang dalam kasus pelanggaran PPKM di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang adalah Sutiaji, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum, Arif Tri Sistiawan.
Hasilnya, Wali Kota Malang dan sejumlah orang lainnya dinyatakan bersalah melanggar PPKM.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Polisi Periksa Wali Kota Malang Sutiaji soal Gowes Langgar Prokes Pekan Ini
05 Oktober 2021, 15:45 -
| BERITA
Wali Kota Malang Sutiaji Divonis Bersalah Langgar PPKM, Didenda Rp25 Juta
12 Oktober 2021, 16:51 -
| BERITA
Penerobosan Wali Kota Malang Sutiaji dkk di Pantai Kondang Berujung Permintaan Maaf
24 September 2021, 08:17
"Pada intinya mereka bertiga mengaku melanggar Prokes Pergub Jawa Timur Pasal 49. Mereka mengaku," jelas Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama, Selasa, 12 Oktober.
Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Puluhan Juta
Majelis hakim menjatuhkan hukuman denda bagi Sutiaji sebesar Rp25 juta atau kurungan 15 hari. Sementara Erik didenda Rp15 juta atau kurungan 10 hari.
"Dan Arif didenda Rp 10 juta kalau tidak dibayar dikurung delapan hari," kata dia.
Wali Kota Malang,Sutiaji mengaku menerima dan menghormati putusan hakim.
"Saya ikut prosedurnya saya rakyat di sini nggak ada bedanya saya turuti saja," katanya.
Dia mengatakan tak ada yang dirugikan dalam vonis hakim ini. “Nggak ada yang dirugikan, sudah iya saya terima," katanya.
Wali Kota Malang Sutiaji Goes ke Pantai saat PPKM
Sebelumnya, Wali Kota Sutiaji bersepeda atau gowes dengan rombongan di wilayah Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jatim.
Kegiatan itu dilaporkan elemen masyarakat sebagai pelanggaran protokol kesehatan karena wilayah tersebut masih berstatus PPKM level 3.
Artikel ini telah tayang dengan judul Wali Kota Malang Sutiaji Divonis Bersalah Langgar PPKM, Didenda Rp25 Juta.
Selain terkait Wali Kota Malang Sutiaji, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.