SURABAYA - Menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat terus memantau kabar mudik Lebaran dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, salah satunya terkait aturan mudik yang ditetapkan khusus aparatur sipil negara (ASN) di Kota Surabaya.
Kabar Mudik Lebaran untuk ASN
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sendiri mengeluarkan kebijakan bahwa ASN dilarang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan mobil dinas ke kampung halamannya
BACA JUGA:
-
| BERITA
Ketentuan Cuti Bersama untuk Masyarakat Jatim, Dimulai dari Tanggal 29 April
19 April 2022, 12:28
"Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya dilansir Antara, Senin, 18 April.
Dilarang Mudik denga Mobil Dinas
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat sudah memberi izin kepada masyarakat, tak terkecuali ASN, untuk mudik ke tanah kelahiran saat lebaran. Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah.
Mobil Digunakan untuk Operasional
Wali Kota Eri memastikan, selama libur Lebaran Tahun 2022, mobil dinas milik Pemkot Surabaya, Jawa Timur, tidak akan digunakan untuk perjalanan mudik. Namun demikian, mobil tersebut boleh digunakan apabila untuk operasional ketika ASN bertugas.
Dia menjelaskan, selama cuti dan libur Lebaran 2022, Pemkot Surabaya menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN. Artinya, selama libur dan cuti lebaran, ASN akan bergantian untuk bertugas.
"Nanti di Pemkot Surabaya ada piket, kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa, kalau dipakai pulang tidak boleh," kata dia.
Cuti Bersama Idulfitri
Pemerintah Pusat menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April dan tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022. Selain itu, libur Lebaran juga telah ditetapkan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Artikel ini telah tayang dengan judul Wali Kota Surabaya Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik.
Selain terkait kabar mudik Lebaran, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim