Wali Kota Kediri Bolehkan Jajarannya Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022 Nanti
Wali Kota Kediri, Jatim Abdullah Abu Bakar. (Antara/Asmaul Chusna)

Bagikan:

SURABAYA - Wali Kota Kediri, Jawa Timur Abdullah Abu Bakar memperbolehkan jajarannya untuk menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan untuk mudik lebaran 2022 nanti. Dengan catatan agar mobil dirawat dan pemakai mengantisipasi kerusakan.

"Kalau saya pribadi boleh untuk mudik. Mobil dinas itu kalau tidak dipakai harus diletakkan di tempat yang benar supaya tidak rusak," jelasnya dikutip Antara, Rabu, 13 April.

Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022

Ia menekankan agar mobil dinas dirawat sesuai dengan tanggung jawab dari pegawai. Namun jika tak digunakan untuk angkutan mudik, kendaraan diharapkan ditempatkan di lokasi yang aman dan tidak di pinggir jalan demi mengantisipasi kejahatan kriminal.

"Yang penting dirawat dan bensin bayar sendiri, tidak apa-apa," katanya.

Walaupun secara pribadi membolehkan mobil dinas untuk dimanfaatkan mudik Lebaran 2022, Wali Kota menegaskan akan tetap mengikuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan kebijakan mobil dinas di Lebaran 2022 ini.

"Tergantung aturan dari Mendagri juga dan yang penting dirawat," kata Abu Bakar.

Ketentuan Perjalanan Orang

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE tersebut berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

PPDN yang dimaksud itu seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.

Taati Tujuh Prokes 

Dalam SE tersebut dicantumkan tujuh protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama perjalanan mudik, di antaranya menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Kemudian, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Pemudik juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Pemkot Kediri juga tidak memberlakukan karantina bagi pemudik yang datang ke Kota Kediri, dengan persyaratan mereka harus sudah vaksinasi COVID-19 ditambah dengan booster COVID-19.