SURABAYA - Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim dan Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 162.642 liter atau 121.975 ton minyak goreng di Surabaya. Ribuan karton minyak goreng itu rencananya akan dikirim ke negara Timor Leste dengan diangkut menggunakan delapan kontainer.
"Total barang bukti sebanyak 162.642 liter atau 121.975 ton. Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp3,7 miliar," kata Kasat reskrim Polres Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana di Surabaya, Kamis, 12 Mei.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Polri Bantah 3 Tersangka Mafia Minyak Goreng Versi Mendag Lutfi: Belum Ada
21 Maret 2022, 17:42 -
| BERITA
Kelangkaan Minyak Goreng di Jatim, Gubernur Khofifah: Jangan Ditunda atau Ditimbun
22 Februari 2022, 13:50
Kronologi Penggagalan Ekspor Minyak Goreng
Ia menjelaskan, ribuan karton minyak goreng tersebut terdiri dari tiga merk yakni yaitu Tropical, Tropis, dan Linsea.
"Rinciannya, sebanyak 7.401 karton merk Linsea, 2.833 merk Tropis dan 44 karton merk Tropical," ujarnya.
Ada pun kronologisnya, lanjut Arief, petugas Polres Tanjung Perak Surabaya mendapat informasi pada Kamis, 28 April 2022. Di mana ada kontainer bermuatan minyak goreng, hendak diekspor.
Kemudian pada 4 Mei, kata Arief, petugas mendatangi lokasi di Depo Meratus di Jalan Tambak Langon Surabaya, untuk membuktikan informasi tersebut. Hasilnya benar, ditemukan tiga kontainer berisi minyak goreng hendak diekspor ke negara Timor Leste.
"Kami selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap lima kontainer lainnya, yang ternyata juga berisi minyak goreng. Kemudian lima orang saksi-saksi yang diperiksa menyebut minyak goreng itu akan dikirim ke Timor Leste," katanya.
Ada Dua Tersangka
Arief menyebut ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu berinisial E berperan penyedia dokumen dan R berperan sebagai pembeli yang hendak menjual ke Timor Leste.
Atas perbuatanya, E dan R disangkakan Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Barang yang dilarang dijual, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang dengan judul Ekspor 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste Digagalkan Polda Jatim dan Bea Cukai.
Selain terkait minyak goreng, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.