Syarat Usia Jamaah Haji Maksimal 65 Tahun, Kemenag Sebut Aturan Tersebut Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
Ilustrasi jamaah haji (ekrem osmanoglu-Unsplash)

Bagikan:

SURABAYA - Kementerian Agama (Kemenag) Bangka menyatakan bahwa syarat usia jamaah haji yang berangkat ke Makkah maksimal 65 tahun. Syarat tersebut merupakan kewenangan dari Kerajaan Arab Saudi.

Syarat Usia Jamaah Haji

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bangka, Suparhun mengimbau agar calon jemaah haji yang tidak masuk kuota haji 2022 bersabar.

"Saya berharap bagi masyarakat yang terpaksa belum dapat berangkat ke Tanah Suci Makkah untuk ibadah haji karena faktor usia melampaui batas harap bersabar karena aturan itu dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata Suparhun di Sungailiat, Jumat 13 Mei.

Menurutnya, pertimbangan yang diambil pemerintah Arab Saudi terkait usia mungkin atas dasar pencegahan penyebaran varian virus corona yang dianggap belum normal.

"Prinsipnya pemerintah Indonesia tidak melarang usia di atas 65 tahun berangkat ke Tanah Suci Makkah untuk berhaji, namun untuk sementara ditunda dan berharap tahun depan kembali normal," ujarnya melansir Antara.