SURABAYA - Kementerian Agama (Kemenag) Bangka menyatakan bahwa syarat usia jamaah haji yang berangkat ke Makkah maksimal 65 tahun. Syarat tersebut merupakan kewenangan dari Kerajaan Arab Saudi.
Syarat Usia Jamaah Haji
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bangka, Suparhun mengimbau agar calon jemaah haji yang tidak masuk kuota haji 2022 bersabar.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Calon Haji 65 Tahun ke Atas Jadi Prioritas Berangkat ke Tanah Suci pada 2023
02 Juni 2022, 16:21
"Saya berharap bagi masyarakat yang terpaksa belum dapat berangkat ke Tanah Suci Makkah untuk ibadah haji karena faktor usia melampaui batas harap bersabar karena aturan itu dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata Suparhun di Sungailiat, Jumat 13 Mei.
Menurutnya, pertimbangan yang diambil pemerintah Arab Saudi terkait usia mungkin atas dasar pencegahan penyebaran varian virus corona yang dianggap belum normal.
"Prinsipnya pemerintah Indonesia tidak melarang usia di atas 65 tahun berangkat ke Tanah Suci Makkah untuk berhaji, namun untuk sementara ditunda dan berharap tahun depan kembali normal," ujarnya melansir Antara.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kemenag: Batasan Usia Maksimal 65 Tahun Calon Jemaah Haji 2022 Kewenangan Arab Saudi.
Selain terkait syarat usia jamaah haji, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.