SURABAYA - Terdakwa kasus korupsi rehabilitasi di pasar Balung Kulon Jember, Jawa Timur dituntut dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa korupsi Pasar Balung Kulon Jember bernama Dedy Sucipto yang merupakan ASN Disperindag Jember dan Junaidi selaku rekanan.
Kasus korupsi Pasar Balung Kulon Jember
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sumartiningsih membacakan tuntutan hukuman dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 21 Juni.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Hukuman Penjara untuk Juliari Batubara Jadi 12 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan
23 Agustus 2021, 17:20
"Masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Soemarno dikutip Antara.
Dituntut Uang Pengganti
Kedua terdakwa, yakni Dedy Sucipto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember dan Junaidi selaku rekanan sekaligus Direktur PT Anugrah Mitra Kinasih yang melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi pasar Balung Kulon tersebut.
"Selain tuntutan tujuh tahun enam bulan penjara, terdakwa Junaidi yang menjadi rekanan juga dituntut uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar atau subsider 3 tahun 9 bulan kurungan," tuturnya.
Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk membayar uang pengganti dan jika tidak mampu membayar uang pengganti, terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama 3 tahun 9 bulan.
"Dalam tuntutan tersebut, JPU juga mengajukan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa korupsi rehabilitasi Pasar Balung Kulon," katanya.
Kerugian Negara Capai Miliaran
Rehabilitasi Pasar Balung Kulon di Kecamatan Balung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 senilai Rp7 miliar, sedangkan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1,8 miliar.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang dengan judul Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Dua ASN Terdakwa Korupsi Pasar Jember Dituntut Tujuh Tahun 6 Bulan Penjara.
Selain terkait korupsi Pasar Balung Kulon Jember, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.
Tag: korupsi kpk nusantara jawa timur jember