SURABAYA - Gerai Holywings di Surabaya dipastikan tak tak akan beroperasi lagi jika kasus penistaan agama yang kini berjalan belum tuntas. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga memastikan Holywings tak operasi jika izin tak sesuai operasional yang dikantongi.
"Kalau sedang itu (izinnya) ke pemprov, kalau berat itu ke pemerintah pusat. Nah, dia (Holywings) belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya," kata Eri, di Surabaya, Kamis, 30 Juni.
BACA JUGA:
Izin Holywings di Surabaya
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada tahun 2017 silam. Namun terbit PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada di kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.
Hingga saat ini, lanjut Eri Cahyadi, Holywings di Surabaya belum pernah melakukan perbaruan izin sehingga pemkot membekukan izin. Pembekuan Holywings dilakukan hingga kasusnya tuntas serta operasionalnya sesuai dengan perizinan yang dikantongi.
"Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kita tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin)," katanya.
Izin Operasional
Eri Cahyadi menjelaskan, izin operasional usaha rumah makan, dikeluarkan oleh pemerintah kota. Sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.
"Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi," ujarnya.
Izin Harus Diperbarui
Karena itu, ketika ke depan kasus yang menimpa Holywings tuntas dan ingin beroperasional kembali di Surabaya, maka perizinannya juga harus diperbarui. Baik itu izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotek.
"Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan itu, hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan pemkot," katanya.