
SURABAYA - Pemerintah akan memberikan ganti rugi sapi terkena PMK. Nantinya teknis ganti rugi akan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
"Disiapkan teknisnya oleh Menteri Pertanian. Jadi penggantian itu maksimal Rp10 juta," kata Airlangga kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 4 Juli.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Kaltim Zona Hijau PMK, Penggantian Sapi Rp10 Juta per Ekor Tidak Prioritas
25 Juni 2022, 23:42
Kriteria ganti rugi sapi terkena PMK
Airlangga menjelaskan, akan ada kriteria sapi terpapar PMK yang mendapat penggantian. Sehingga tak semua sapi dimusnahkan akan dapat ganti rugi.
Dia menjelaskan, jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.
"Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," tutur Airlangga.
Vaksinasi hewan ternak
Adapun sejauh ini pemerintah terus mendorong dilakukannya vaksinasi terhadap hewan ternak.
Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Artikel ini telah tayang dengan judul Berdasarkan Aturan Permentan, Airlangga Ungkap Kriteria Penggantian Sapi Terkena PMK.
Selain terkait ganti rugi sapi terkena PMK, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.