Penyelundupan Benih Lobster: Ditpolair Polda Jatim Tangkap Dua Tersangka yang Selundupkan 48 Ribu Benur
Barang bukti kasus penyelundupan benih lobster (Polda Jatim)

Bagikan:

SURABAYA - Dua orang menjadi tersangka dlam kasus penyelundupan benih lobster. Mereka ditangkap oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur.

Tersangka Penyelundupan Benih Lobster

Masing-masing tersangka berinisial AW dan DMJ. Mereka menyelundupkan 48 ribu benih lobster yang akan dikirim ke Jakarta dan Batam.

"Dua tersangka ini merupakan warga Tulungagung, dan keduanya sudah melakukan distribusi benih lobter berkali kali," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis, 14 Juli.

Ditangkap di Tol Madiun

Kedua tersangka ditangkap di pintu masuk tol Madiun KM 600 pukul 03.00 WIB, Rabu, 6 Juli 2022. Dari tangan pelaku, polisi menemukan kemasan dalam kantong plastik yang diberi oksigen, ditempatkan di kardus besar dan styrofoam.

"Ilegal Fishing tanpa izin ini membawa mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika di total negara dirugikan sebesar 10 miliar," katanya.

Beberapa Kali Melakukan Penyelundupan

Sementara Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Puji H Wibowo, mengatakan dua tersangka mengaku sudah tiga kali menyelundupkan benih lobster. Total sekitar 101 ribu benih lobster, dengan kerugian negara mencapai Rp20 miliar. "Tersangka ini bisa mendapat keuntungan Rp24 juta," katanya.

Menurut Puji, kedua tersangka ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam. Menurutnya, benih lobster itu akan dibawah ke Jakarta, dan Batam. 

"Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita. Di daerah pantai tulungagung, trenggalek," ujarnya.

Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan benih bening lobster sebanyak kurang lebih 48.000 ekor, terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil. Keduanya dijerat Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang PerikananJo Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana.

"Pasal 92 Ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Ditpolair Polda Jatim Ungkap Penyelundupan 48 Ribu Benih Lobster.

Selain terkait penyelundupan benih lobster, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.