Uang Rp52,3 Miliar dari Bank BNI 46 cabang Gambir Disita KPK, Ada Dugaan Berasal dari Eksportir Benur
Ilustrasi KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai yang jumlahnya cukup fantastis, yakni Rp52,3 miliar. Dari dugaan sementara, uang itu disita lantaran berasal dari para eksportir benur alias benih lobster yang sebelumnya berhasil mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Tim Penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dari Bank BNI 46 cabang Gambir. Uang ini diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Senin, 15 Maret.

KPK menduga, mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo, memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis.

KPK beri apresiasi kepada Bank BNI 46

Surat tersebut, kata Ali, berkaitan dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

"Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut," paparnya.

Ternyata, baru diketahui bahwa aturan penyerahan jaminan bank itu sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan Ekspor benih bening lobster tersebut diduga tak pernah ada.

KPK pun mengapresiasi Bank BNI 46 lantaran ada kerja sama terkait penyitaan uang yang nilainya hingga puluhan miliar rupiah.

"Pemberantasan Korupsi membutuhkan peran serta masyarakat," kata Ali.

Selain informasi terkait kasus korupsi yang melibatkan eksportir benur, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.