SURABAYA - Siswa yang belajar di sekolah dasar negeri (SDN) IV Rekkerek, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) terganggu lantaran adanya penyegelan. Hal tersebut terjadi karena adanya sengketa lahan yang ditempati bangunan SD Rekkerek Pamekasan.
"KBM yang terganggu itu di SDN IV Rekkerek, Kecamatan Palengaan, Pamekasan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini dilansir ANTARA, Minggu, 24 Juli.
BACA JUGA:
Sebab Penyegelan SD Rekkerek Pamekasan
KBM terganggu setelah sang pemilik lahan, Zali, melakukan penyegelan sekolah pada 14 Juli 2022. Hal itu ia lakukan karena hingga saat ini Pemkab Pamekasan belum memberikan ganti rugi atas tanah miliknya yang ditempati SDN Rekkerek IV tersebut.
Sebelumnya Zali menuturkan, kasus itu sebenarnya telah dikomunikasikan dengan Pemkab Pamekasan sejak 2004.
Kala itu, dirinya sempat menemui Bupati Pamekasan Kholilurrahman dan menjelaskan tentang kepemilikan lahan miliknya yang ditempati SDN Rekkerek IV.
Tanah Zali Diambil Lagi
Bupati selanjutnya menginstruksikan kepada aparat desa, agar dilakukan tukar guling dengan tanah kas desa.
"Lalu pada Tahun 2009 kami melakukan penandatanganan," katanya.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, tanah kas desa yang ditukar dengan tanah milik Zali itu akhirnya diambil kembali oleh aparat desa setempat, karena ditempati lembaga pendidikan anak anak usia dini (PAUD). Karena itu kemudian Zali menygel pintu SDN Rekkerek IV tersebut.
Tempat KBM Dialihkan
Akibat aksi penyegelan ini, kegiatan belajar mengajar untuk sementara waktu terpaksa menumpang di salah satu rumah warga.
"Kami masih berupaya agar kegiatan belajar yang terganggu ini segera selesai dengan mengomunikasikan dengan para pihak, baik pemilik lahan, tokoh masyarakat dan anggota legislatif dari Kecamatan Proppo," kata Kepala Disdikbud Pemkab Pamekasan Akhmad Zaini.
Lahan Pendidikan Bermasalah
Kasus lembaga pendidikan yang berdiri di atas lahan milik pribadi warga sebagaimana di SDN Rekkerek IV, Kecamatan Palengaan, itu merupakan sebagian dari lahan pendidikan bermasalah.
Menurut data Disdikbud Pemkab Pamekasan, lahan pendidikan yang masih atas nama milik pribadi di Pamekasan sebanyak 20 unit. Semuanya atas nama milik pribadi warga.