SURABAYA - Dua orang penyelundup penyu hijau ditangkap Direktorat Polairud Polda Bali. Dalam kegiatan tersebut, pelaku menyelundupkan 15 ekor penyu hijau yang diamankan di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman, Denpasar Timur, Bali.
Penyelundup Penyu Hijau
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (39), sopir pikap, dan G (47) kernet. Polisi mengamankan 15 ekor penyu dari mobil pikap yang dibawa pelaku.
BACA JUGA:
-
| AKTUAL
Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Narkoba dari Madura ke Malaysia, Kurir Diupah Rp20 Juta
19 Oktober 2021, 20:29 -
| BERITA
2 Kurir Benih Lobster di Probolinggo Ditangkap, Polisi Bakal Cari Penadahnya
07 Oktober 2021, 11:20
"Untuk 15 penyu hijau yang diamankan dalam keadaan hidup semua," kata Wadir Polair Polda Bali AKBP Wahyudi W di kantor Polairud, Denpasar, Bali, Jumat, 29 Juli.
Polisi Langsung Lakukan Penangkapan
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman penyu hijau—satwa dilindungi—ke Bali. Informasi ini diselidiki di wilayah perairan serta pesisir Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Pada Rabu, 27 Juli, diperoleh informasi adanya kegiatan pengangkutan satwa penyu di Pantai Sumurkembar, Gilimanuk ke mobil pikap untuk dibawa ke Denpasar.
Dari situ, polisi melakukan pengintaian mobil pikap yang keluar dari Pantai Sumurkembar. Saat mobil tiba di jalan By Pass Ida Bagus Mantra, polisi memeriksa isi pikap. Ditemukan 15 ekor penyu hijau.
"Untuk upahnya Rp700 ribu per ekornya. Dari informasinya mereka sudah lama (melakukan kegiatan tersebut),” kata AKBP Wahyudi.
Penyu Berasal dari Madura
15 ekor penyu hijau itu berasal dari Madura, Jatim. Usia penyu paling muda yakni 3 tahun, ada juga penyu yang disebut polisi sudah berusia 60 tahun.
Dari pengakuan pelaku, penyu yang diselundupkan akan dijual ke pengepul di Denpasar.
“Peran daripada para tersangka ini adalah membawa dan mengangkut untuk dibawa ke pengepul atau yang menampung di daerah Denpasar," sambung AKBP Wahyudi.
Penyu yang diselundupkan akan dibawa ke BKSDA Bali. Sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21, Ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hyati dan Ekositemnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polda Bali Tangkap 2 Pelaku Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau dari Madura.
Selain terkait penyelundup penyu hijau, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.