Pengedar Sabu di Sidoarjo Ditangkap, Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Pulau Lewat Jalur Darat
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar sabu di Sidoarjo (ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo)

Bagikan:

SURABAYA - Tiga orang pengedar sabu di Sidoarjo, Jawa Timur berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka adalah pengedar narkoba jenis sabu jaringan Bali.

Tertangkapnya Pengedar Sabu di Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini dimulai saat dua dari tiga tersangka tertangkap di Sidoarjo. 

"Pada pertengahan Juli 2022, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pengedar sabu yakni RW dan STK warga Sidoarjo Kota. Dari keduanya polisi mendapatkan barang bukti 637 gram sabu," ujarnya dilansir ANTARA, Rabu, 3 Agustus.

Didapat dari Bandar

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, petugas mendapat informasi bahwa narkoba sabu tersebut didapat dari seorang bandar di Bali.

"Kemudian masih ada sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel di Surabaya, yang akan diterima pengedar lainnya yakni AS," ujarnya.

Polisi Gerak Cepat

Dengan adanya informasi, transaksi sabu di sebuah hotel Surabaya tersebut, tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan dan menangkap satu pengedar lain yakni AS beserta barang bukti sabu seberat 2.500 gram.

Tertangkapnya ketiga pengedar sabu ini menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antarpulau melalui jalur darat.

“Bandar dari Bali masih DPO. Dua dari total tiga tersangka adalah warga Sidoarjo,” ucapnya.

Terancam Penjara

Dia mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut kini meringkuk di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo.

Pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan Pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 serta pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara denda Rp8 miliar.