SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, mencopot AH karena diduga terlibat dalam kasus pencabulan di Bojonegoro, Jatim.
Kasus pencabulan di Bojonegoro
AH sendiri menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Kajati Jatim Copot Kepala Seksi Kejari Bojonegoro yang Ditangkap karena Sodomi ABG
18 Agustus 2022, 16:37 -
| BERITA
Korban Penumpang Perahu Terbalik di Bengawan Solo Bojonegoro Total Ada Tujuh Orang
04 November 2021, 10:46
Pencopotan ini dilakukan setelah Polres Jombang menangkap AH, karena diduga menyodomi anak baru gede (ABG) di salah satu hotel di Jombang.
"Kami sudah copot yang bersangkutan dari jabatannya," kata Mia, di Surabaya, Kamis, 18 Agustus.
Dua Orang Diamankan
Mia menegaskan penangkapan yang dilakukan polisi benar adanya. Selain AH, lanjut Mia, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni korban dan perantara. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polres Jombang.
"Memang benar telah terjadi pengkapan oleh Polres Jombang terhadap oknum Kejari Bojonegoro berinisial AH," katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima Kejati, penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan, tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di hotel kota setempat. Polisi bergerak lalu dilakukan penggerebekan.
"Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kajati Jatim Copot Kepala Seksi Kejari Bojonegoro yang Ditangkap karena Sodomi ABG.
Selain terkait kasus pencabulan di Bojonegoro, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.