Swalayan di Surabaya Banyak Langgar Aturan Jam Operasional, Izin Operasional Bisa Dicabut
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i (ANTARA/HO-DPRD Surabaya)

Bagikan:

Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Jawa Timur, mengatakan bahwa ada banyak toko swalayan di Surabaya yang melanggar aturan jam operasional di masa pandemi COVID-19.

Dilansir dari Antara, Anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i mengatakan bahwa selama pandemi tak sedikit toko swalayan yang memanfaatkan kesempatan dengan membuka toko mulai pukul 05.00 WIB, bahkan beberapa mulai buka 04.00 WIB.

"Tindakan tersebut tentunya melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Surabaya," ujarnya.

Swalayan di Surabaya Banyak yang Buka Lebih Pagi

Padahal dalam Perda 8/2014 dikatakan bahwa jam operasional toko swalayan yakni Senin hingga Jumat boleh buka mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB. Sedangkan di Sabtu dan Minggu jam operasional pukul 08.00 sampai 23.00 WIB.

"Untuk hari besar keagamaan dan libur nasional toko bisa buka pukul 09.00 WIB sampai jam 24.00 WIB," katanya.

Imam menilai, jika swalayan dibiarkan buka pada jam tersebut ditakutkan akan mematikan pasar tradisional karena di jam tersebut masyarakat akan pergi ke pasar.

"Perda ini sudah mengatur bagaimana pasar rakyat dan UMKM itu tumbuh seiring dengan pertumbuhan toko swalayan," tuturnya.

Ia menjelaskan dasar dari perda jam operasional buka mulai 08.00 WIB adalah agar memberi kesempatan masyarakat pergi ke pasar tradisional, baru setelahnya belanja ke toko swalayan.

"Kalau seperti ini, apa fungsi peraturan itu kok malah mematikan. Apalagi saat ini masa-masa pandemi COVID-19, pasar-pasar rakyat susah," katanya lagi.

Izin Swalayan di Surabaya yang Melanggar Aturan Bisa Dicabut

Oleh karena itu pihaknya mengimbau Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kota Surabaya agar melakukan tindakan atas pelanggaran ini.

"Kalau betul-betul ingin melindungi pasar rakyat, ya, toko swalayan harus ditertibkan," sambungnya lagi.

Jika kondisi tersebut terus terjadi, kata Imam, pihaknya bakal mengusulkan agar Komisi A memanggil para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Kalau memang diperlukan, kami akan mengusulkan pencabutan izin karena terus menerus melakukan pelanggaran," tandasnya.

Selain terkait swalayan di Surabaya, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.