Warga Surabaya Kini Bisa Manfaatkan Pelayanan Adminduk di Kecamatan dan Secara Daring
Perekaman KTP elektronik di Mal Pelayanan Publik Siola, Kota Surabaya (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Bagikan:

SURABAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Jawa Timur, mengatakan bahwa saat ini sudah ada 67 pelayanan administrasi kependudukan yang dapat diurus warga Surabaya lewat kantor kelurahan atau kecamatan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, dilansir dari Antara, Senin, mengatakan bahwa ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan adminduk karena sekarang lokasinya sudah lebih dekat.

"Warga juga bisa mengurus adminduk itu melalui 'gadget' mereka masing-masing karena sudah hampir semuanya bisa diurus dengan daring," ujarnya.

Warga Surabaya Tak Paham IT Bisa Datang ke Kelurahan

Adapun layanan adminduk yang dapat diurus di kantor kelurahan adalah akta kelahiran, akta kematian, legalisir, dan pelayanan adminduk yang membutuhkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Layanan adminduk yang bisa diurus di kelurahan ada empat jenis pelayanan, tapi item-item di dalamnya sangat banyak, seperti pelayan yang terintegrasi dengan PN, itu ada 17 pelayanan," jelasnya.

Untuk layanan yang bisa diurus melalui kecamatan adalah semua pelayanan adminduk selain empat jenis yang bisa diurus di kelurahan. Pelayanan itu adalah pindah datang dan pindah keluar, pecah KK, cetak KTP, legalisir, perubahan biodata dan pelayanan adminduk lainnya.

Agus menyarankan agar masyarakat yang gaptek untuk tak memaksakan diri mengurus secara oline karena hal itu sangat rawan diselewengkan oleh pihak lain. Alangkah baiknya jika pengurusan dilakukandengan datang langsung ke kantor kelurahan atau kantor kecamatan terdekat.

Selain terkait layanan adminduk untuk warga Surabaya, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.