SURABAYA – Media Sosial sempat dihebohkan dengan aksi seorang pria di Pakuwon Mal Surabaya yang sambil menggendong anaknya ia mengumpat ke para pengunjung. Sang pria yang diketahui bernama Putu Arimbawa itu menyebut pengunjung blok goblok karena mengenakan masker sebagai syarat utama mencegah penularan COVID-19.
Melalui caption videonya yang viral itu Arimbawa juga menulis tulisan bernada ejekan kepada para pengunjung mall.
BACA JUGA:
"Fungsi masker anda apa cok? Lek wedi (kalau takut) virus bangun bungker blok ojok nang mal."
Sanksi yang Dijatuhkan untuk Putu Arimbawa
Atas peristiwa ini, polisi akhirnya pemburu pria si pria. Namun dalam pemeriksaan, Polrestabes Surabaya tidak menemukan unsur pidana dan menyerahkannya ke Satgas COVID-19 Surabaya.
Selanjutnya ditangan Satgas COVID, pria bernama Putu Arimbawa (28) warga Pancawarna, Petiken, Driyorejo, Gresik ini dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp150 ribu dan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya.
Bentuk kerja sosial, Putu Arimbawa diberi sanksi memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos, Kota Surabaya, Selasa, 4 Mei.
"Jadi yang melakukan penindakan terhadap pria itu adalah pihak kepolisian. Namun karena tidak ada unsur pidana, pihak kepolisian menyerahkan penanaganannya ke Satgas COVID-19 Surabaya," ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara dilansir Antara.
Sanksi sosial dan denda sesuai peraturan wali kota tentang penanganan COVID-19. "Kerja sosial yang dimaksud adalah memberi makan ODGJ di Liponsos. Sekitar 1x 24 jam di sana," jelasnya.
Untuk itu, Febri meminta kepada warga Kota Surabaya agar tidak main-main dengan masalah COVID-19. Apalagi, lanjut dia, tujuannya membuat video provokatif yang diunggah di media sosialnya dengan tujuan agar dilihat banyak orang.
"Tindakan provokatif dengan menjelekkan orang yang memakai masker itu tidak dibenarkan dalam kondisi pandemi seperti ini," paparnya lagi.
Selain terkait Putu Arimbawa, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.