Viral Video Pengerusakan Ambulans di Jember, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

SURABAYA – Penyidik Polres Jember menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans dan perebutan jenazah COVID-19 di Desa Pace, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Ketiga tersangka perusakan mobil ambulans yang ditangkap adalah ME (30), ES (35), dan AR (26), ketiganya warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember," kata Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna dikutip Antara, Minggu, 1 Agustus. 

Pengerusakan Ambulans di Jember Sempat Viral di Medsos

Kasus ini sempat viral di media sosial. Polisi sudah memeriksa beberapa saksi sudah dimintai keterangan dan kini ada tiga orang yang sudah dijadikan tersangka.

Kasus tersebut terjadi di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace Kecamatan Silo pada Jumat, 23 Juli malam karena terpancing informasi hoaks yang menyebutkan organ jenazah hilang, sehingga hal itu memicu warga mengamuk dan mengambil paksa jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Modus tersangka melakukan perusakan mobil ambulans tersebut secara bersama-sama. Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulan," tuturnya.

AKP Komang menjelaskan penyidik telah berupaya mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk mengusut kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka perebutan jenazah hingga perusakan mobil ambulans jenazah pasien COVID-19.

"Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit mobil ambulans dan tiga buah pakaian milik pelaku sudah kami amankan," katanya.

AKP Komang mengatakan ketiga tersangka sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember dan mereka sedang menjalani proses penyidikan dan ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Sebelumnya warga menghadang ambulans Rumah Sakit Bina Sehat yang membawa jenazah pasien COVID-19 dan mengambil paksa jenazah tersebut untuk dibuka peti jenazahnya karena informasi hoaks terkait organ tubuh jenazah yang hilang.

Kemudian sejumlah warga merusak kaca mobil ambulans tersebut di Desa Pace pada Jumat, 23 Juli malam.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusak Ambulans Jenazah COVID-19 di Jember.

Selain terkait pengerusakan ambulans di Jember, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.