SURABAYA – Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa banyak aduan pelanggaran kode etik kehakiman yang dilakukan oleh ratusan hakim di Jawa Timur. Bahkan, jumlah pelanggar di Jatim jadi terbanyak kedua setelah DKI Jakarta. Hakim pelanggar Kode Etik sendiri mencapai 150 orang.
"Kami telah bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk meningkatkan pengawasan dan supervisi," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka Edukasi Publik Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial di Tulungagung, Jawa Timur, dilansir Antara, Minggu, 26 September.
BACA JUGA:
Bukti Pelanggaran Hakim di Jawa Timur Sulit Dicari
Fajar juga mengaku bahwa bukti pelanggaran kode etik hakim sulit dicari. Hal itu karena pola dan modus operandi yang digunakan lebih canggih.
"Permainanya memang canggih, jadi untuk mencari bukti memang sulit," ujarnya.
Namun jika ditemukan, Mukti Fajar memastikan oknum hakim nakal atau diistilahkan sebagai hakim hitam ini akan di sanksi berat. Komitmen itu bahkan menjadi pakta integritas yang disepakati dalam bentuk nota kesepahaman antara KY dengan Mahkamah Agung.
"Nah, yang 'hitam-hitam' ini kami sudah sepakat dengan MA untuk 'dihabisi'," katanya.
Istilah hakim hitam biasa digunakan KY untuk mencirikan hakim nakal yang bisa/mudah disuap. Hakim hitam adalah hakim yang selalu mempermainkan peradilan.
Sementara istilah hakim putih dikonotasikan untuk hakim yang punya idealisme dan bertindak lurus dalam menegakkan keadilan, dan tak pernah tergoda dengan apapun.
Sementara hakim abu-abu adalah hakim yang kondisional, kadang bisa dimainkan, terkadang tidak, ujarnya. Hakim abu-abu disebut Mukti Fajar sebagai hakim yang masih bisa dilakukan pembinaan.
Jenis hakim hitam jumlahnya sedikit. Untuk tahun ini ada 4 hakim yang masuk kategori hitam.
Ia tak menampik masih ada hakim yang nakal, mudah disuap dan mempermainkan peradilan.
"Kita tidak menutup mata banyak kasus hakim itu ditekan sana sini, disuap sana sini," kata Mukti.
Jika menemukan hakim jenis ini, Mukti jelaskan masyarakat bisa melaporkan ke KY.
Dalam Renstra target tahun 2024 indeks integritas hakim (IIH) dengan nilai 8. Untuk tahun 2020 IIH sebesar 6,64, sedangkan pada tahun 2021 pihaknya menargetkan IIH sebesar 7.
Artikel ini telah tayang dengan judul 150 Hakim di Jatim Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KY: Permainannya Memang Canggih.
Selain terkait hakim di Jawa Timur, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.