Bripda Randy Bagus Sudah Jadi Tersangka, Begini Cara Membujuk Novia Widyasari untuk Aborsi
Ilustrasi Perempuan (antara)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus yang menimpa mendiang Novia Widyasari Rahayu jadi sorotan masyarakat. Meski demikian, saat ini Bripda Randy Bagus sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Dalam kasus tersebut, Bripda Randy sempat meminta kekasihnya, Novia untuk menggugurkan kehamilan pertama.

"Saat almarhumah menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan pelaku, yang memiliki profesi sebagai anggota polisi memaksa untuk menggugurkan kehamilannya, walaupun korban berkali kali menolak untuk menggugurkan kandungannya," jelas Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers, Jakarta, Senin, 6 Desember.

Bripda Randy Bagus Paksa Kekasih Aborsi 

Adapun cara aborsi yang disarankan oleh Bripda Randy cukup beragam, mulai dari memaksa korban untuk minum pil KB hingga memaksa korban minum jamu.

"Juga melakukan pemaksaan hubungan seksual di tempat yang tidak wajar karena anggapan bahwa sperma akan dapat menggugurkan janin atau kandungan," ungkap Siti.

Bripda Randy Masukkan Obat ke Vagina Kekasih

Setelah kehamilan pertama diaborsi, korban kembali hamil utuk kedua kalinya. Pelaku kembali meminta korban menggugurkan kandungan dengan ancaman.

"Pemaksaan aborsi kedua dilakukan dengan cara memasukan obat ke vagina korban," ujar Siti.

Padalah saat hamil kedua kalinya, korban yang masih mahasiswa itu meminta pelaku untuk menikahinya. Permintaan ini juga disampaikan korban kepada orang tua pelaku. Namun permintaan itu ditolak.

"Ditolak dengan alasan masih ada kakak perempuan dan juga mempertimbangkan karir dari pelaku," kata Siti.

Bripda Randy Bagus Dijeart Sanksi Pidana

Seperti yang diketahui, Bripda RB kini sudah berstatus sebagai tersangka. Anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, itu dijerat sanksi etik dan pidana.

“Perbuatan melanggar hukum secara internal kita akan mengenakan ketentuan yang mengatur di Kepolisian, Perkap 14 /2011 tentang kode etik pasal 7 dan pasal 11. Secara pidana umum kita menerapkan 348 jo 55 ini dalah langkah langkah terkait kasus yang menimpa anggota kita,” ujar Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo dalam jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu, 4 Desember.