SURABAYA - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang diduga memperkosa dan menyuruh mahasiswi Universitas Brawijaya Novia Widyasari Rahayu untuk aborsi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Langkah cepat Polri untuk ikut menyelesaikan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
"Tentunya kepolisian dalam hal ini sudah cepat dalam menindak dan menangkap RB serta menetapkannya sebagai tersangka. Kapolri juga sudah sampai turun tangan langsung dan telah menyatakan bahwa institusinya akan terus mengusut kasus ini, jadi ini tentunya suatu langkah cepat dan tegas dari kepolisian," ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin 6 Desember.
BACA JUGA:
Randy Bagus Hari Sasongko Diduga Melakukan Pemaksaan
Meski demikian, Polri diminta tetap melakukan penyelidikan yang menyebabkan Widyasari bunuh diri itu tak hanya sampai situ saja karena diduga ada tindakan kriminal lain yang dilakukan RB kepada mantan kekasih. Menurut Sahroni, ada indikasi pemaksaan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perilaku aborsi, saya tetap meminta kepolisian untuk terus melanjutkan penyelidikan, jangan sampai berhenti di sini saja. Harus diusut juga itu, terus kumpulkan bukti-bukti terkait, dan harus dimintakan juga sudut pandang dari keluarga korban yang tentunya paham betul kondisinya serta berbagai tulisan digital korban yang selama ini beredar," katanya, dilansir dari Antara.
Laporan Korban Diduga Diabaikan Propam
Sahroni juga menyoroti adanya laporan korban yang diduga diabaikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). Ia menilai pengabaian sangat berbahaya, sehingga polisi harus mengecek siapa petugas yang menerima laporan korban namun diabaikan.
"Dilihat siapa bagian yang menangani dan harus dibuka secara terang-benderang. Jadi saya rasa pihak yang terlibat tidak hanya pelaku tapi memang ada pengabaian sistematis," katanya.
Hasil Penyelidikan Tersangka Randy
Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi, Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.
Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.