SURABAYA - Kasus kematian Novia Widyasari Rahayu mengundang reaksi warganet akhir tahun lalu, tepatnya pada Kamis, 2 Desember 2021. Ia ditemukan meninggal di makam ayahnya di Dusun Sugian, Desa Japan, Mojokerto karena diduga depresi setelah menjadi korban pemerkosaan.
Kekasih korban sendiri adalah anggota kepolisian, Bripda Randy Bagus Sasongko. Ia bahkan telah ditindak secara tegas oleh Polri. Bripda Randy terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
BACA JUGA:
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 5 Desember 2021.
Pelaku dalam Kasus Kematian Novia Widyasari
Tak sampai situ, Bripda RB juga bakal diproses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukannya. Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang turut merespon langsung kasus ini.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
Sampai saat ini penyelesaian kasus masih ditangani Kepolisian. Pada Rabu, 12 Januari, Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari yang terdiri dari 22 advokat dan konsultan hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) dan Kantor Advokat Ansorul and Partner, telah melakukan pendampingan terhadap Fauzun (ibunda Novia Widyasari) dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Fauzun dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi polisi dan dugaan tindak pidana aborsi terhadap Novia Widyasari yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Dalam pemeriksaan tersebut Tim Advokasi menyampaikan pemeriksaan yang dimulai pukul 14.40 WIB dan berakhir pukul 17.13 WIB berjalan dengan lancar. Propam Polda Jawa Timur mengajukan pertanyaan sebanyak enam belas pertanyaan kepada Ibu dari almarhumah Novia Widyasari.
Novia Widyasari Pernah Laporkan Kekasihnya
Salah satu keterangan penting yang disampaikan Fauzun ke petugas Propam Polda Jawa Timur adalah mengenai laporan Novia Widyasari terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ke Propam Polres Kabupaten Pasuruan.
Fauzun menyampaikan anaknya pernah bercerita bahwa dirinya diperiksa dan bertemu dengan Paminal Polres Kabupaten Pasuruan terkait laporan tersebut. Sehingga hasil peneriksaan menunjukkan bahwa Novia sebelumnya telah melaporkan Randy ke Propam Polres Pasuruan untuk mendapatkan keadilan atas perlakuan Randy.
Ketua Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari, Yenny Eta Widyawati menjelaskan bahwa orang tua Randy pernah menghubungi Ibu Fauzun melalui telepon untuk menanyakan terkait pelaporan yang dilakukan oleh Novia terhadap Bripda Randy kepada Propam Polres Pasuruan.
"Obrolan via telpon, ayah dan ibu Randy mempertanyakan kepada Ibu Almarhumah Novia mengapa Novia melaporkan Randy ke Propam Polres Pasuruan, karena laporan sudah masuk maka orang tua Randy khawatir jika Randy diproses" katanya saat dihubungi VOI.