SURABAYA - Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Imam Syafii mengikuti sidak. Dalam operasi tersebut ditemukan rumah hiburan umum di Kota Surabaya yang melanggar jam operasional. Padahal mereka telah menandatangani pakta integritas atas relaksasi yang diberikan Pemkot Surabaya untuk membuka usahanya saat PPKM Level 1.
"Ada beberapa RHU melanggar jam operasional pada saat kami memantau di sejumlah RHU di Kota Surabaya pada Sabtu (30/10) malam hingga Minggu (31/10) dini hari," kata Imam di Surabaya dikutip Antara, Senin, 1 November.
BACA JUGA:
Banyak Rumah Hiburan Umum di Surabaya Langgar Aturan
Berdasarkan peraturan, semua kegiatan RHU harus berhenti dan tutup maksimal pukul 00.00 WIB. Faktanya, ada dua RHU yang berani beroperasi melebihi jam operasional yang sudah ditentukan.
Imam juga bercerita bagaimana operasi itu berjalan. Awalnya, pemantauan dilakukan di kawasan Surabaya pusat dan didapati kebanyakan RHU sudah menutup kegiatannya saat pukul 00.00 WIB. Setelah itu pemantauan bergeser ke kawasan Kedungdoro yang kemudian didapati adanya mobil-mobil pengunjung yang terparkir di depan sebuah RHU yang kedapatan masih menerima tamu meskipun melewati jam operasional.
Namun saat Imam keluar kompleks tersebut, ia mendapati para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Kedungdoro ditertibkan oleh anggota kepolisian. "Ini para PKL ditertibkan, tetapi RHU yang masih beroperasi dibiarkan tanpa ada penertiban," kata Imam.
Pemantauan Rumah Hiburan Umum di Surabaya
Mendapati satu RHU yang melanggar tak membuat Imam puas, ia pun menambah luas pemantauannya dengan menuju wilayah Surabaya Barat. Dalam perjalanannya Imam memantau RHU yang ada di kawasan Pandegiling yang juga telah tutup. Begitu juga RHU di kawasan Jl Mayjend Sungkono juga tutup.
Imam pun menuju Jl Yono Suwoyo, di lokasi ini Imam kembali mendapati banyak mobil yang terparkir, sehingga Imam pun masuk untuk mengecek. Ia mendapati RHU tersebut masih membuka layanan untuk tamu meskipun sudah memasuki dini hari.
Ia pun mencoba masuk tempat hiburan malam yang tergolong kelas atas ini. Imam pun tidak mendapati serangkaian pemeriksaan prokes seperti cek suhu tubuh dan penerapan aplikasi PeduliLindungi saat masuk. Meskipun, di dalam RHU sudah menata baik jalur keluar masuk maupun tempat duduk dengan memberikan tanda.
Imam lantas memesan minuman untuk memastikan RHU tersebut masih beroperasi melayani tamu. "Ini faktanya, mereka tidak komitmen. Mereka berani melanggar, ini harus disikapi serius," ujar Imam.
Sanksi untuk Rumah Hiburan Umum di Surabaya
Pihaknya akan menyikapi dengan memanggil dinas terkait dan pemilik RHU untuk menjelaskan temuan itu. "Kami akan membawa temuan ini ke rapat komisi A dan segera akan kami panggil," kata Imam.
Ada ratusan RHU di Kota Surabaya telah menandatangani pakta integritas terkait pembukaan RHU pada Jumat, 22 Oktober. Isi pakta integritas itu di antaranya pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pemberian barcode untuk aplikasi PeduliLindungi. Setiap pengunjung RHU wajib sudah divaksin, serta pemilik RHU juga diwajibkan mencatat identitas yang tertera di KTP pengunjung. Untuk kapasitas RHU yang diizinkan, maksimal 75 persen dan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya.
"Sedangkan yang perlu dicermati pula oleh pemilik RHU yaitu aturan dari Wali Kota Surabaya tentang pelanggaran prokes. Bila ketahuan RHU melanggar prokes, maka akan ditutup minimal selama 4 bulan," kata Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya Hendry Simanjuntak.