KPK Pindahkan Penahanan Terdakwa Kasus Jual Beli Jabatan Probolinggo, Ini Daftarnya
Suasana pemindahan terdakwa kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo (Foto: Humas KPK RI/Wardhany Tsa Tsia)

Bagikan:

SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahan penahanan para terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan Probolinggo yang menyeret Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan Probolinggo diangkut dengan bus

Pemindahan dilakukan dengan menggunakan satu unit bus yang diberangkatkan pukul 21.00 WIB dari Jakarta dan tiba sekitar pukul 07.00 WIB.

"Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.

Pasca pemindahan, para terdakwa nantinya ini akan dititipkan di dua rumah tahanan (rutan) yang berbeda yaitu Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya dan Rutan Medaeng.

Terdakwa dititipkan di dua rutan

Adapun terdakwa yang dititipkan di Rutan Kajati Surabaya adalah Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, dan Uhar.

Sementara yang dititip di Rutan Medaeng Surabaya adalah Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir.