Ada 260 Pelaku Kejahatan yang Ditangkap Polda Jatim Selama Dua Bulan, Terbanyak Kasus Pencurian
Pelaku kejahatan yang ditangkap Polda Jatim (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Ada 262 orang pelaku kejahatan yang ditangkap selama pelaksanaan Operasi 3C, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan dilakukan oleh Polda Jawa Timur.

"Rinciannya adalah pelaku pencurian dengan pemberatan sebanyak 127 tersangka, pencurian disertai kekerasan 51 tersangka, dan pencurian kendaraan bermotor 84 tersangka," jelas Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu 10 November.

Jumlah Pelaku Kejahatan Pencurian Capai Ratusan

Dari hasil penangkapan tersebut, kejahatan paling menonjol adalah pencurian dengan pemberatan. Hal itu terbukti dengan jumlah pelaku yang mendominasi yakni sebanyak 127 tersangka yang ditangkap selama dua bulan terakhir.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka pun berbeda-beda. Untuk tersangka pada kasus pencurian dengan pemberatan melalui perusakan pintu atau jendela rumah dan gudang," jelasnya.

"Untuk kasus pencurian disertai kekerasan, biasanya para tersangka menjambret tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menodongkan senjata tajam. Tersangka pun tak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan," ungkap Wakapolda.

Modus Operandi Curanmor

Wakapolda juga mengungkap bahwa modus operandi yang dilakukan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor adalah dengan cara merusak kunci sepeda motor maupun mobil menggunakan kunci T.

Banyaknya peristiwa pelaku tindak kriminalitas di wilayah hukum Polda Jatim itu kemudian jajaran kepolisian mengerahkan semua sumber daya yang ada.

"Baik di tingkat Polda Jatim melalui Timsus 3C Subdit III Jatanras maupun tingkat polres melalui tim opsnal atau tim buser satreskrim jajaran akan dikerahkan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan," katanya.

Hukuman untuk Pelaku Kejahatan 

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

Pelaku pencurian dengan kekerasan diancam pidana penjara selama sembilan tahun jika menyebabkan korban luka berat 12 tahun, dan pidana mati atau seumur hidup jika menyebabkan korban meninggal dunia.

Sedangkan, untuk pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal sembilan tahun.