3 Aktivitas Sopir Vanessa Angel yang Sebabkan Kecelakaan Maut
Rilis kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dengan tersangka Tubagus Joddy di Mapolda Jatim (AM Sby/VOI)

Bagikan:

SURABAYA - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan maut. Kepolisian sendiri telah mengumpulkan beberapa bukti kelalaian tersebut. 

“Tersangka Joddy ini sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan, tidak boleh bermain HP. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan," ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 11 November.

Sopir Vanessa Angel Unggah Instastory

Latif juga mengungkap bahwa sopir Vanessa Angel tersebut sempat mengunggah Instastory di Instagram. Berdasarkan bukti yang ditemukan polisi, Tubagus Joddy telah dengan sengaja bermain handphone saat berkendara. 

"Misalnya pada jam 11.58 WIB, tersangka Joddydia saat menyetir juga sempat menghubungi orang tuanya," jelasnya.

Tak sampai situ, Tubagus Joddy juga melanjukan kendaraan yang dikemudikannya dengan kecepatan 130 kilometer per jam. Kecepatan tersebut melanggar aturan rambu-rambu yang terpasang di Tol Jombang-Surabaya, yakni 80 kilometer per jam. 

"Harusnya, kendaraan melaju dengan kecepatan 80 km per jam, sebagaimana aturan rambu-rambu yang terpasang di ruas tol Jombang-Surabaya," kata Latif.

Jeratan Hukum Tubagus Joddy

Latif mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, dan tidak bermain ponsel. Serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas, seperti tidak melebihi kecepatan yang telah ditentukan. 

"Oleh sebab itu, hal-hal ini lah yang betul-betul untuk diperhatikan masyarakat, betapa pentingnya kita untuk berhati-hati di jalan," katanya. 

Akibat perbuatannya, tersangka Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.