JEP si Pengelola SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu DIpolisikan Lagi, Ada Dugaan Terlapor Sering Lakukan Asusila
SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu (DOK ANTARA)

Bagikan:

BATU - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan JEP, pengelola SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, Jawa Timur terus bergulir. Terbaru, ia dilaporkan lagi atas dugaan pelecehan seksual kepada muridnya. Ada 5 saksi yang sekaligus menjadi korban. Mereka mendatangi Mapolres Batu, Jawa Timur.

Kelima korban tersebut datang ke Mapolres untuk memperkuat bukti dalam kasus JEP, yang saat ini masih dalam proses pelimpahan ke Kejati Jawa Timur. Sebelumnya, mereka bersama 15 saksi korban lain telah memberikan keterangannya di Polda Jatim. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA) Kota Batu juga turut mendampingi korban untuk melapor.

Korban Pengelola SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu

Ketua LPA Kota Batu Fuad Dwiyono menuturkan pelaporan ini sebagai bentuk penguatan bukti tindakan asusila oleh JEP yang hingga saat ini masih berstatus dumas (pengaduan masyarakat).

“Harapan kami dari aduan ini, perkara kasus JEP bisa segera tuntas. Sebab itu, ada 5 saksi korban ini melapor ke Polres Batu. Saat ini mereka sudah diperiksa,” kata dia usai pendampingan kepada wartawan, Senin, 15 November.

Fuad menjelaskan kelima orang ini terdiri dari 3 orang korban pelecehan seksual dan 2 orang korban eksploitasi ekonomi. Mereka berstatus sebagai saksi sekaligus korban.

Kemungkinan Ada Korban Lain

Dari pengakuan korban, dugaan tindakan asusila dilakukan JEP hampir di setiap kesempatan. Ada yang terjadi di SMA SPI Kota Batu, ada yang di Surabaya dan Semarang. 

“Sementara itu aduan yang masuk ke kami. Besar kemungkinan ada juga lokasi lain,” kata dia.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Fuad, juga akan ada 2 saksi kunci tindakan asusila tersebut. Hanya saja, keduanya terhalang oleh izin pihak keluarga yang tidak ingin kasus anaknya kembali diungkit.

“Iya ada 2 korban baru lain yang pernah menjadi korban pada tahun 2020. Besar harapan kami mereka juga ikut buka suara membantu perkara ini segera tuntas,” tegasnya.

Bukti Perbuatan Asusila JEP Makin Kuat

Sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendesak Polda Jatim menjerat JEP dengan Pasal 80, 81 dan 82  Undang-Undang Nom 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun polisi hanya menerapkan Pasal 80.

Untuk menguatkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 81 dan 82 oleh JE, lima orang yang pernah melapor ke Polda Jatim melaporkan kembali kasusnya ke Polres Batu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Yussy Purwanto mengatakan laporan yang diterima Polres Batu disebut hanya melakukan pendataan. Nantinya, hasil pendataan akan dikirim ke Polda Jatim.

"Terkait pelaporan korban kekerasan seksual tadi kami sifatnya hanya mendata semuanya, nanti yang menangani Polda Jatim. Itu semua sudah sesuai petunjuk dari Pak Dirkrimum,” kata Iptu Yussy.

Terlepas dari itu, Yussy menegaskan komitmen yang sama pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dibiarkan. Polres Batu juga memiliki komitmen perlindungan anak.

“Kalau memang ada laporan tekait kasus yang sama, pasti akan kami tindaklanjuti sesuai sesuai UU berlaku. Polisi selalu menerima aduan masyarakat dan kami tindaklanjuti," kata dia.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pengelola SMA SPI Kota Batu Kembali Dipolisikan Kasus Pelecehan Seksual Murid.

Selain terkait SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.