KPK Awasi Muktamar NU Ke-34, Benarkah? Begini Faktanya
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

SURABAYA - Nahdlatul Ulama (NU) mengadakan Muktamar ke-34 di Lampung. Dalam momen tersebut, beredar sebuah kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal ikut mengawasi Muktamar NU tersebut. Lalu, benarkah kabar itu?

KPK Tanggapi Kabar Pengawasannya pada Muktamar NU

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi penjelasan terkait kabar pengawasan yang tersebar di media sosial terkait Muktamar NU.

"KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu," kata Ali Fikri, Jakarta, Selasa 21 Desember.

Dalam pesan yang beredar dicantumkan pula nomor telepon tempat pengaduan masyarakat. Tak hanya itu, dalam gambar berbentuk surat dicantumkan pula pernyataan dari KPK.

"Setelah menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait adanya pungutan kepada ASN Kemenag dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama, maka KPK akan memantau dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat tersebut."

Masyarakat Bisa Lapor ke KPK

Kami mengimbau agar PWNU/PCNU atau masyarakat yang menerima uang dari Kemenag terkait Muktamar ke-34 NU bersedia mengembalikan uang tersebut dan melaporkan kepada kami lewat telepon 0811959575, 08558575575. Setiap laporan dijamin kerahasiaannya".

Ali sendiri menegaskan bahwa berita tersebut membuat resah. Nomor yang tercantum juga bukan nomor KPK.

"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email [email protected], SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, website KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta," penjelasan Ali.

Banyak Oknum Mengaku Pegawai KPK

KPK sendiri mengaku adanya oknum yang mengaku atas nama pegawai KPK maupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," katanya.

Cara Melapor Tindak Korupsi

Jika masyarakat menemui atau mengetahui oknom yang mengaku pegawai KPK, kata Ali, maka dapat segera melaporkannya ke "call center" 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

Masyarakat juga bisa menyampaikan aduan tindak pidana korupsi dengan dukungan data dan informasi yang lengkap. Karena tindak lanjut penanganan laporan bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.