Libur Natal dan Tahun Baru, Polda Jatim Tak Akan Sekat Jalan Namun Bakal Sweeping Vaksinasi Pelaku Perjalanan
Ilustrasi sweeping di momen libur Natal dan Tahun Baru (DOK VOI)

Bagikan:

SURABAYA - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memiliki agenda melakukan pengetatan pengawasan protokol kesehatan (prokes) dan sweeping vaksinasi di sejumlah tempat. Sweeping dilakukan  sebagai lagkah antisipasi penyebaran COVID-19.

"Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan, salah satunya pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, dan hasil rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan," jelas Dirlantas Polda Jatim, Kombes Latif Usman, Rabu, 22 Desember.

Sweeping saat Libur Natal dan Tahun Baru

Untuk pelaku perjalanan usia 17 tahun yang belum divaksinasi dosis lengkap, mobilitasnya akan dibatasi untuk sementara waktu. Sedangkan untuk mobilitas di dalam kabupaten/kota akan dilakukan rekayasa pengaturan lalu lintas.

Latif menilai, ketentuan itu adalah syarat yang sudah diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 pada 11 Desember. Namun kebijakan tak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi, seperti di Pacet, Mojokerto, yang akan diberlakukan ganjil genap. 

"Penerapan ganjil genap ini juga selektif, kalau tidak memungkinkan dilewati kita terapkan pembatasan. Kita juga akan menutup tepat wisata bila terlalu crowded dan penuh," jelasnya.

Polisi Tak Lakukan Penyekatan

Di momen Natal dan Tahun Baru kali ini, Latif akan memastikan aparat kepolisian tak melakukan penyekatan selama periode Nataru. Tapi, polisi akan menerapkan random sampling bagi pelaku perjalanan darat. 

"Meski nggak ada penyekatan, cek poin, atau putar balik. Tetapi kami akan melakukan random sampling di rest area, seperti di jalan tol dan tempat-tempat tertentu, seperti di jalur arteri, dan menempatkan pos pelayanan seperti di luar jalan tol," katanya. 

Pusat Keramaian Ditutup

Selain itu beberapa pusat keramaian di Surabaya seperti di alun-alun ikut ditutup pada Natal dan tahun baru. Begitu juga dengan di Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, Kenjeran dan Jembatan Suramadu.

"Jembatan Suramadu akan ditutup mulai pukul 21.00 WIB tanggal 31 Desember sampai tanggal 1 Januari 2022 jam 05.00 WIB, yang boleh lewat hanya emergency saja," katanya.