Beri Imbauan Pembatasan Mobilitas Warga Jatim saat Nataru, Gubernur Khofifah Ingatkan Lonjakan Tahun Lalu
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Antara.jpg

Bagikan:

SURABAYA - Menjelang Natal dan Tahun Baru, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan imbauan agar membatasi mobiltas warga Jatim saat Nataru.

"Saya mohon seluruh warga Jatim tetap bisa meminimalisasi mobilitasnya. Sebab, pengalaman tahun lalu ketika ada masa libur maka 14 hari kemudian cenderung terjadi lonjakan," kata Khofifah di Surabaya dikutip Antara, Kamis, 23 Desember.

Pembatasan Mobiltas Warga Jatim 

Gubernur mengatakan, imbauan tersebut diikuti dengan beberapa upaya konkret di sektor transportasi dan pariwisata untuk mengantisipasi masuknya gelombang ketiga, khususnya varian baru COVID-19.

Selain memberikan imbauan, Khofifah juga menjelaskan bahwa perlu langkah konkret untuk mengantisipasi masuknya virus baru tersebut, salah satunya adalah dengan menjaga dan mengawasi lewat pos pelayanan dan pengamanan di sektor transportasi, pariwisata, serta tempat publik lainnya.

"Dinas Perhubungan Provinsi Jatim sudah melakukan pemetaan, mulai jalur darat, laut dan udara. Termasuk melakukan penebalan petugas saat Operasi Lilin dan pengecekan di beberapa titik yang sudah direncanakan Dishub Jatim bersama Polda Jatim," ucapnya.

Pemeriksaan Dokumen Perjalanan

Khofifah menjelaskan beberapa strategi membatasi mobilitas masyarakat saat akhir tahun, yakni pemeriksaan acak dokumen persyaratan perjalanan meliputi kartu vaksin dosis lengkap, hasil negatif tes antigen dan penerapan aplikasi PeduliLindungi.

"Tetap dilakukan pemeriksaan persyaratan dokumen Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021 yang menggunakan moda transportasi umum, baik darat, laut dan udara," kata dia.

Lalu, pengaturan pergerakan kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan penerapan ganjil genap pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dilakukan secara situasional.

Akan Dilakukan Pemeriksaan Acak

Berikutnya, lanjut Khofifah, tidak melakukan pembatasan operasional angkutan barang atau sifatnya kondisional.

Kemudian, jumlah penumpang yang diangkut untuk kendaraan umum maksimal 75 persen dari kapasitas, serta tidak ada pos penyekatan tapi pos pelayanan vaksin dan antigen.

"Pemeriksaan acak akan dilakukan di 50 pos pelayanan di seluruh Jawa Timur dan di tujuh pos pelayanan di rest area Jalan Tol. Di pos pelayanan tersedia juga pelayanan vaksin dan antigen," tutur dia.