SURABAYA - Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membatasi pergerakan masyarakat di menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Namun, ada beberapa pengecualian bagi masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan. Lalu, apa saja syarat perjalanan darat saat Natal dan Tahun Baru nanti?
Sebagai informasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggelar rapat kerja bersama Komisi V DPR dalam rangka mematangkan pengaturan mobilitas masyarakat jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 demi meminimalisir potensi penyebaran COVID-19.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Pusat Batalkan PPKM saat Natal dan Tahun Baru, Prokes di Kepri Tetap Wajib
07 Desember 2021, 22:55 -
| BERITA
Syarat Perjalanan Darat Selama Natal dan Tahun Baru: Ditempel Stiker dan Cek Dokumen Acak
01 Desember 2021, 14:47
Syarat Perjalanan Darat Saat Natal dan Tahun Baru
Menhub menjelaskan, warga yang diizinkan untuk melakukan perjalanan darat luar kota harus memenuhi 3 syarat; Pertama, harus menunjukan kartu vaksin, kedua, menunjukkan surat tes antigen negatif COVID-19.
“Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukkan vaksin satu dosis, dua dosis. Tidak lain untuk memastikanbahwa pergerakan mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali, negatif antigen, dan melakukan PeduliLindungi,” jelas Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu, 1 Desember
Sedangkan syarat ketiga adalah harus membawa surat keterangan dari RT dan RW. Masyarakat yang melakukan perjalanan darat akan ditempeli stiker oleh pihak kepolisian setelah menunjukkan 3 syarat tadi.
“Mendapat surat keterangan dari RT RW dan PPKM ini konsep dari Bapak Kapolri dan akan dibuat stiker. Jadi mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol,” katanya.
Lokasi Pemeriksaan Dilakukan Secara Acak
Dalam menjalankan aturan tersebut, akan dibantu oleh TNI dan Polri. Pemeriksaan sendiri akan dilakukan secara acak di titik-titik tertentu.
“Random check dokumen persyaratan akan dilakukan di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos kordinasi, lintas batas provinsi lintas batas kabupaten dan kota,” ungkap Menhub.
Artikel ini telah tayang dengan judul Syarat Perjalanan Darat Selama Natal dan Tahun Baru: Ditempel Stiker dan Cek Dokumen Acak.
Selain terkait syarat perjalanan darat saat Natal dan Tahun Baru, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.