Tegur Sekelompok Pemuda karena Knalpot Brong, Warga Jember Tewas Dipukul Martil di Bagian Kepala
ILUSTRASI PENGANIAYAAN (PIXABAY).jpg

Bagikan:

JEMBER - Kasus penganiayaan terjadi di Dusun Kraton Gang 4, Tempurejo, Jember, Jawa Timur. Warga desa bernama Wagiran tewas karena dipukul dengan martil di bagian kepala. Kejadian tersebut bermula saat Wagiran menegur sekelompok pemuda yang kendarai motor dengan knalpot brong.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 12 Desember. Kepala Wagiran bocor karena hantaman martil.

Kronologi Kasus Penganiayaan di Jember

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, saat itu korban terlibat perselisihan dengan sekelompok pemuda. Saat beristirahat, korban merasa terganggu oleh suara kenalpot brong milik para pemuda.

"Akhirnya korban yang geram mendatangi tongkrongan para anak muda itu, di sebuah area lapangan tak jauh dari rumah korban. Saat itu korban diketahui membawa sebuah martil," katanya, Rabu, 22 Desember.

Perdebatan pun terjadi. Lima orang pemuda berselisih hingga akhirnya pelaku berinisial RS menghantam kepala korban dengan martio.

"Saat perkelahian nahas martil itu berhasil dikuasai RS. Akhirnya RS pun menghantam kepala korban hingga tulang tengkoraknya pecah dan darah bercucuran," lanjut AKP Komang.

Pelaku Sempat Kabur

Sekelompok pemuda pun sempat melarikan diri setelah melukai korban, bahkan membiarkan tubuh korban tergeletak di pinggir jalan.

"Korban meninggal dalam perawatan di rumah sakit. Diketahui dari hasil visum luar dan dalam, terjadi pecah kepala pada bagian tengkorak yang mengakibatkan pecahnya pembuluh darah di otak. Sehingga banyak mengeluarkan darah dan asupan oksigen tidak lancar. Oleh karena itu menyebabkan kematian kepada korban," jelas AKP Komang.

Tersangka Sudah Ditangkap Polisi

Tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan RS sebagai tersangka, sedangkan 4 orang lainnya sebagai saksi.

"Berinisial RS yang terlibat perkelahian dan menyebabkan kematian korban jadi tersangka dalam kasus ini. Sedang 4 temannya yang lain sebagai saksi," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

Terkait