Selama Januari hingga 30 November 2021, Dominasi Kasus yang Diterima LBH Surabaya Terkait Pinjol
Ilustrasi - Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (Foto: Didik Suhartono/Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Selama kurun waktu waktu Januari hingga 30 November 2021, lembaga bantuan hukum (LBH) Surabaya banyak menerima kasus perdata terkait pinjaman online atau pinjol. Kasus yang diterima LBH Surabaya mencapai 62,86 persen atau 110 kasus.

Kasus Hukum yang diterima LBH Surabaya

Lewat keterangan pers, Sabtu, 25 Desember, Abdul Wachid Habibullah menjelaskan bahwa kasus hukum kedua yang mendominasi adalah kasus pidana yakni sebanyak 35,43 persen atau 62 kasus.

"Hingga 30 November 2021, LBH Surabaya telah memberikan layanan konsultasi hukum terhadap 179 kasus. Jumlah ini menurun dari dua tahun sebelumnya dikarenakan pandemi COVID-19," katanya dilansir Antara, Minggu, 26 Desember.

Kasus perdata yang paling banyak adalah masalah hutang piutang 26 kasus, perceraian 18 kasus, waris 16 kasus, serta perburuhan 12 kasus.

"Kasus hutang piutang menjadi kasus yang terbanyak diadukan atau dikonsultasikan ke LBH Surabaya terutama terkait dengan pinjaman online, hal ini yang membuktikan jika kasus hutang piutang pinjaman online, diperlukan pemahaman hukum masyarakat tentang hukum perdata mengingat permasalahan hutang piutang bisa berdampak terhadap permasalahan lain, baik bagi kreditor maupun debitor ataupun mengenai regulasi perlindungan hukum terhadap masyarakat atas pinjaman online," ujarnya.

Kasus pidana di LBH Surabaya

Untuk kasus pidana, LBH Surabaya mendapat laporan 23 jenis kasus pidana yang diterima oleh LBH Surabaya yakni penggelapan 17 Kasus, Kasus ITE 8 Kasus, KDRT 5 kasus, narkotika 4 kasus, penganiayan 4 kasus.

"Kasus pidana terbanyak adalah penggelapan yang disebabkan banyak pemahaman hukum masyarakat menjadi korban penggelapan serta efek pandemi yaitu kasus ITE dan KDRT semakin banyak karena era internet yang massif di pandemi dan kebijakan work from home," ujarnya.

Ia mengatakan, terkait dengan data sebaran klien yang melapor ke LBH Surabaya adalah warga Kota Surabaya, selebihnya adalah warga selain warga Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo serta yang tersebar di provinsi Jawa Timur, bahkan ada dari luar provinsi Jawa Timur.

"Di samping memberikan layanan bantuan hukum berupa konsultasi, LBH Surabaya juga memberikan layanan bantuan hukum berupa penanganan kasus litigasi (penanganan perkara/kasus di pengadilan atau dalam proses peradilan) maupun nonlitigasi," ucapnya.