KEDIRI - Muncul dugaan korupsi bantuan di Kediri. Atas penemuan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jawa Timur tengah melakukan pengusutan korupsi pada bantuan pangan non-tunai (BPNT) yang dibagikan untuk warga membutuhkan antara tahun 2020-2021.
"Untuk penyelidikan perkara tindak pidana korupsi bantuan pangan non-tunai di Kota Kediri tahun 2020-2021, oleh Kejari Kota Kediri ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun belum ditetapkan tersangka," ucap Kepala Seksi Intel Kejari Kota Kediri Harry Rahmat dikutip Antara, Senin, 10 Januari.
BACA JUGA:
Tersangka Korupsi Bantuan di Kediri
Harry mejelaskan, ditingkatkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan itu sudah sesuai dengan surat perintah penyidikan pada 5 Januari 2021 terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan BPNT.
Meski belum ada tersangka, namun ada dugaan korupsi dilakukan oleh oknum Dinas Sosial Kota Kediri serta pendamping. Adapun modus yang digunakan adalah berupa permintaan fee (biaya) atau gratifikasi yang diterima oknum tersebut dari supplier barang. Kasus itu adalah penerimaan tahun 2020-2021 antara bulan Agustus 2020 sampai dengan September 2021.
Oknum Diduga Minta Fee kepada Suplier Barang
Ia menilai, jumlah penerima BPNT untuk Kota Kediri sebelum pandemi COVID-19 adalah sekitar 10 ribu orang, dan bertambah hingga sekitar dua kali lipat saat pandemi COVID-19 menjadi sekitar 20 ribu orang.
Setiap KPM (keluarga penerima manfaat) menerima Rp200 ribu berupa barang dan diambil di e-warong. Setiap KPM membelanjakan dengan item di antaranya beras, telur, sayuran, buah, daging baik ayam maupun ikan.
Dia mengatakan, permintaan fee itu tidak dilakukan ke pemilik e-warong melainkan kepada supplier barang. Di Kota Kediri, terdapat tiga supplier untuk memasok barang untuk BPNT itu yakni beras, telur ayam dan kacang-kacangan.
"Dari tiga supplier ini yang menyalurkan item tersebut ke 34 e-warong. Oknum tadi minta supplier," ungkap dia.
Puluhan Orang Diperiksa
Hingga kini, terdapat sekitar 39 orang yang diperiksa baik dari Dinas Sosial Kota Kediri, terutama pegawai yang menangani BPNT, supplier, hingga pemilik e-warong.
"Di tahap penyidikan penerima mengakui, sesuai dengan sprindik baik dari oknum dinsos dan pendamping," ujar dia.
Untuk saat ini, pihaknya masih menghitung potensi kerugian negara dengan dugaan tindak pidana korupsi itu. Namun, Kejari Kota Kediri akan menjeratnya dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Kediri Triyono Kutut tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi.